Istana Apresiasi Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

Nasional

News / Nasional

Istana Apresiasi Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

Istana Apresiasi Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

KEPONEWS.COM - Istana Apresiasi Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani JAKARTA - Istana merespon positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang langsung menahan lima terduga kasus sangkaan korupsi yang membelit PT Jiwasraya...

Laporan Wartawan Tribunnews Theresia Felisiani

JAKARTA - Istana merespon positif langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang langsung menahan lima terduga kasus sangkaan korupsi yang membelit PT Jiwasraya (Persero) pada Selasa (14/1/2020) malam kemarin.

"Kami apresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan menetapkan dan menahan lima terduga," ujar juru bicara presiden Fadjroel Rahman, Rabu (15/1/2020).

Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini menurut Fadjroel telah sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegakknya karena Indonesia ialah negara hukum bukan negara kekuasaan.

Sementara itu, terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, presiden berpesan agar mengutamakan penyelamatan dana nasabah.

"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," tambahnya.

Diketahui kelima terduga kasus Jiwasraya ditahan terpisah, adalah eks kepala divisi investasi jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 wacana tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Istana Apresiasi Kejagung Tahan Lima Tersangka Kasus Jiwasraya

Comments