Inilah 3 Hal yang Perlu Diketahui Soal Penerapan Aturan IMEI untuk Ponsel Black Market

Tekno & Gadget

Updates / Tekno & Gadget

Inilah 3 Hal yang Perlu Diketahui Soal Penerapan Aturan IMEI untuk Ponsel Black Market

Inilah 3 Hal yang Perlu Diketahui Soal Penerapan Aturan IMEI untuk Ponsel Black Market

KEPONEWS.COM - Inilah 3 Hal yang Perlu Diketahui Soal Penerapan Aturan IMEI untuk Ponsel Black Market Baru-baru ini Kementrian Komunikasi dan Informatika memberikan update berita terkait penerapan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM) a...

Baru-baru ini Kementrian Komunikasi dan Informatika memberikan update berita terkait penerapan aturan IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk mencegah peredaran ponsel black market (BM) alias ilegal di Indonesia. Intinya, ponsel-ponsel yang statusnya tidak resmi tersebut akan diblokir dan tidak bisa terhubung dengan semua jaringan operator Indonesia.

Lalu, apa saja yang perlu diketahui terkait kebijakan ini? Yuk, simak 3 poin pentingnya:

1. Berlaku mulai 18 April 2020 Foto: Shutterstock

Pemblokiran ponsel-ponsel BM di Indonesia ditetapkan akan mulai berlaku pada 18 April 2020 mendatang. Jadi apabila Kamu membeli ponsel tidak resmi dan diaktifkan semenjak tanggal 18 April atau setelahnya, ponsel tersebut akan diblokir. Sementara bila perangkat dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di basis data SIBINA Kemenperin sudah digunakan sebelum tanggal 18 April tidak akan terkena pemblokiran, serta tidak perlu registrasi.

2. Skema whitelist

Pemerintah menerapkan skema whitelist dalam melakukan pemblokiran. Apa itu? Skema ini memungkinkan masyarakat untuk mengecek IMEI terlebih dahulu saat ingin membeli ponsel. Apabila IMEI terdaftar di database Kemenperin, maka bisa dipastikan ponsel itu legal alias resmi. Bila tidak terdaftar, tentunya jangan dibeli dan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan layanan dari operator lokal.

Skema whitelist dipilih karena sifatnya preventif, sehingga pemerintah berharap dapat melindungi masyarakat dari kerugian saat membeli ponsel. Legal atau tidaknya barang tersebut bisa langsung diketahui saat itu juga. Berbeda dengan skema blacklist yang baru akan diblokir beberapa hari kemudian setelah diaktifkan.

3. Cara cek nomor IMEI

Nah, bagaimana cara untuk melakukan pengecekan apakah ponsel yang akan dibeli statusnya resmi atau BM? Mudah. Cukup kunjungi website imei.kemenperin.go.id lalu masukkan 15 nomor IMEI. Nomor IMEI umumnya bisa langsung terlihat pada dus penjualan. Namun untuk lebih memastikan lagi, nyalakan ponsel lalu ketik *#60#, atau masuk ke Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information.

See also

Itulah 3 hal yang wajib diketahui terkait pemberlakukan peraturan IMEI. Intinya, datangi gerai-gerai resmi dan terpercaya baik itu offlie maupun online saat ingin membeli ponsel baru. Jangan mudah tergiur oleh harga yang lebih murah, dan selalu lakukan pengecekan IMEI sebelum membeli.

Comments