Ini Tanggapan Go-Jek soal Larangan Menggunakan GPS

Tekno & Gadget

Updates / Tekno & Gadget

Ini Tanggapan Go-Jek soal Larangan Menggunakan GPS

Ini Tanggapan Go-Jek soal Larangan Menggunakan GPS

KEPONEWS.COM - Ini Tanggapan Go-Jek soal Larangan Menggunakan GPS JAKARTA - Go-Jek mengapresiasi langkah pemerintah yang menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi pengendara untuk memakai global positioning system (GPS) saat sedang berkendara. "Keselamatan penum...

JAKARTA - Go-Jek mengapresiasi langkah pemerintah yang menerapkan aturan baru mengenai larangan bagi pengendara untuk memakai global positioning system (GPS) saat sedang berkendara.

"Keselamatan penumpang dan mitra menjadi prioritas utama kami. Kami apresiasi langkah pemerintah untuk aturan baru itu," kata VP Corporate Affairs Go-Jek , Michael Say, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Kementerian Perhubungan melarang penggunaan GPS saat berkendara dengan pertimbangan keselamatan. Go-Jek memahami larangan tersebut bukan sama sekali tidak boleh memakai GPS, namun, mengakses GPS saat kendaraan sedang berjalan, misalnya mencari alamat.

"Misalnya, jadi, (ponsel) dipegang pakai satu tangan," kata Michael.

Go-Jek mengimbau para pengemudi mereka untuk menyetel alamat tujuan di software GPS ponsel sebelum mereka berjalan. "Jadi, sudah diatur dari awal," kata Michael.

PUBG Lite Bisa Dicicipi Gratis di PC Mulai 14 Februari

Sementara itu, untuk para penumpang Go-Jek mengimbau mereka memberikan alamat yang sesuai.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu meminta para pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk berhenti sejenak jikalau ingin mengakses GPS. Para pengemudi diminta untuk tidak fokus ke GPS saat sedang berkendara dan mengutamakan keselamatan.

Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pasal 283 menyebutkan setiap orang yang melanggar pasal 106 ayat 1 dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

Xiaomi Angkat Bicara soal Smartphone dengan Fasilitas Lipat

(ahl)

Comments