Jumat, 26 November 2021 16:28 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (duduk, kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (24/11). Foto: Fransiskus Addyanto Pratama/JPNN.com
JAKARTA - Polisi menetapkan anggota ormas Pemuda Pancasila (PP) berinisial RC sebagai terduga sangkaan pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Darmawan Karosekali.
AKBP Darmawan dihajar saat unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Kamis sore.
"Satu orang ditetapkan sebagai terduga karena pemukulan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Pasalnya 170 KUHP," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Saat ini RC masih menjalani pemeriksaan intensif dan tidak tertutup kemungkinan penyidik menetapkan terduga lain pada perkara pengeroyokan tersebut.
"Tidak tertutup kemungkinan akan ada terduga lain karena dari rekaman yang kami miliki hasil kejadian di lapangan saat terjadi pemukulan anggota Polda Metro Jaya itu dilakukan tak sendiri," ujar Zulpan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila sebagai terduga kepemilikan senjata tajam ketika berunjuk rasa.
Zulpan mengungkapkan total ada 21 orang yang diciduk terkait unjuk rasa anarkistis itu.
Sebanyak 15 orang yang ditetapkan sebagai terduga dan ditahan lantaran membawa senjata tajam.
Polisi menetapkan seorang anggota ormas Pemuda Pancasila sebagai terduga sangkaan pengeroyokan terhadap AKBP Darmawan Karosekali.
BERITA TERKAIT
Comments