Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah

Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah

KEPONEWS.COM - Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggarap Sistem Berita ASN (SI-ASN) terintegrasi untuk memenuhi sasaran terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Pre...

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah menggarap Sistem Berita ASN (SI-ASN) terintegrasi untuk memenuhi sasaran terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 95/2018 dan sasaran satu data ASN nasional sesuai Perpres 39/2019.

Jelang Tes CPNS 2019, 5 Fakta Usia 40 Tahun Masih Bisa Daftar

Dengan demikian, data seluruh ASN/PNS di Indonesia akan yang terintegrasi melalui satu software.

Untuk langkah awal pengintegrasian sistem berita ASN ini akan dilakukan melalui sinkronisasi data Sistem Berita Kepegawaian (Simpeg) yang dikelola masing-masing instansi dengan Sistem Software Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dikelola BKN.

4 Hal Penting yang Perlu Diketahui dalam CPNS 2019

"Komponen data yang masuk ke dalam SI-ASN nantinya mencakup e-Recruitment, e-SAPK, e-Arsip, e-Kompetensi, e-Kinerja, dan Simpeg 85 instansi pusat dan 542 instansi daerah," ujar Deputi BKN Bidang Sistem Berita Kepegawaian Suharmen seperti dikutip situs resmi BKN, Jakarta, Minggu (15/9/2019).

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

Selanjutnya

Comments