Vicky Prasetyo bebas. (Ari/tabloidbintang)
Ada tiga orang yang menjadi penjamin penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, adalah adiknya kandungnya, Baby, ibundanya, Emma Fauziah, serta kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah.
Setelah ini, lanjut Ramdan Alamsyah, Vicky Prasetyo bukan lagi berstatus tahanan. Sehingga ia tidak perlu melakukan wajib lapor.
"Statusnya penahanannya ditangguhkan, artinya penahanannya bukan dialihkan jadi tahanan rumah atau tahanan kota, oleh karena itu tidak ada kewajiban untuk Vicky melakukan lapor diri," jelasnya.
Vicky Prasetyo bebas. (Ari/tabloidbintang)
(ari)
Comments