Ini 5 hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2019

Kepo Stories

Ragam / Kepo Stories

Ini 5 hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2019

Ini 5 hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2019

KEPONEWS.COM - Ini 5 hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2019 Kemarin malam, Sabtu (13/4), ialah debat terakhir yang diselenggarakan untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Itu merupakan kesempatan terakhir bagi kedua pasangan untuk memberikan visi, misi...

Kemarin malam, Sabtu (13/4), ialah debat terakhir yang diselenggarakan untuk calon presiden dan calon wakil presiden. Itu merupakan kesempatan terakhir bagi kedua pasangan untuk memberikan visi, misi dan rencana ke depan jikalau terpilih pada Pilpres 17 April mendatang.

Tidak bisa dipungkiri bahwa atmosfer politik menjelang Pemilu memang sangat besar. Di dunia nyata maupun dunia maya sama kuatnya. Semua orang tampaknya membahas soal pasangan Joko Widodo- dan -.

Debat ini juga sebagai tanda bahwa berakhirnya masa kampanye. Masa kampanye diganti dengan masa tenang dimulai semenjak 14-16 April, tiga hari penuh menjelang Pemilu 2019. Masa tenang dimaksudkan untuk larangan berkampanye dalam bentuk apapun.

Peraturan ini diatur oleh Undang-undang dan Peraturan KPU (PKPU). Pada pasal 278 UU Pemilu No 7/2017 memaparkan adanya masa tenang selama tiga hari. Selama masa tenang, KPU melarang adanya kampanye atau janji apapun dari pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

Berikut lansir 5 peraturan bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu untuk:

1. Tidak memakai hak pilihnya.

2. Pemilih pasangan calon.

3. Memilih partai politik peserta Pemilu tertentu.

4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota tertentu.

5. Memilih calon anggota DPD tertentu.

Setiap pihak yang dengan sengaja melakukan praktik kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, akan mendapatkan hukuman sesuai pasal 276 ayat (2) yaitu, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, juga menyebutkan hukuman pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Sedangkan larangan juga dilontarkan PKPU perihal larangan berkampanye di sosmed, sesuai dengan Pasal 53 ayat (4) PKPU No 23/2018.

Recommended By Editor Ini 5 hal yang dilarang selama masa tenang Pemilu 2019

Comments