Jumat, 15 September 2023 - 07:14 WIB
Jakarta Pemerintah berencana mengimplementasikan struktur gaji baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2023, di mana PNS akan mendapatkan single salary atau gaji yang tidak terbagi.
Pemerintah Masih Punya Utang Subsidi Pupuk Rp 29 TriliunMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, memberikan bahwa revisi struktur gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu fokus utama Pemerintah untuk tahun 2024.
Sebagai implikasinya, banyak sekali tunjangan yang sebelumnya diterima oleh PNS akan dieliminasi dan digantikan dengan struktur gaji yang menyeluruh. Lantas, tunjangan-tunjangan apa saja yang selama ini diberikan kepada PNS dan mungkin akan dihilangkan? Berikut kami sajikan daftarnya dalam data infografik.
Status Tenaga Honorer Batal Dihapus Pemerintah, FHI Kasih Catatan ke PemerintahVIVA.co.id
15 September 2023
Comments