Imam Nahrawi Hadirkan Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang Baru KPK dalam Sidang Praperadilan

Nasional

News / Nasional

Imam Nahrawi Hadirkan Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang Baru KPK dalam Sidang Praperadilan

Imam Nahrawi Hadirkan Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang Baru KPK dalam Sidang Praperadilan

KEPONEWS.COM - Imam Nahrawi Hadirkan Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang Baru KPK dalam Sidang Praperadilan Laporan Wartawan Tribunnews, Gita Irawan JAKARTA - Kuasa hukum Imam Nahrawi menghadirkan penyusun draft akademik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 19 tahun 2019 sebagai ahli dalam...

Laporan Wartawan Tribunnews, Gita Irawan

JAKARTA - Kuasa hukum Imam Nahrawi menghadirkan penyusun draft akademik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 19 tahun 2019 sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).

Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Solehudin, mengaku menjadi perumus lahirnya Undang-Undang baru KPK.

Hal itu terungkap ketika satu di antara anggota kuasa hukum Imam Nahrawi bertanya soal perannya dalam proses transisi Undang-Undang KPK nomor 30 tahun 2002 ke Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019.

"Sebenarnya saya bertindak membuat draft akademik dari RUU KPK. Termasuk dimulai ketika ada pansus hak angket terhadap KPK. Saya sebagai narasumber bersama Prof Romli Atmasasmita, saya, kemudian Prof Mahfud MD, dan Prof Yusril Ihza Mahendra," kata Solehudin.

Kuasa hukum Imam Nahrawi pun bertanya lebih jauh perihal berlakunya Undang-Undang baru tersebut khususnya pada pasal 70 C.

3 Video Cuplikan Pernyataan Pimpinan KPK Diputar Dalam Sidang Praperadilan Imam Nahrawi

Pasal tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai maka harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang baru setelah Undang-Undang baru tersebut berlaku.

Solehudin pun berpendapat semua proses hukum yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang KPK lama (UU KPK nomor 30 tahun 2002) tersebut menjadi batal setelah berlakunya UU KPK nomor 19 tahun 2019.

Ia berpendapat, pasal tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada penyidik menyelesaikan proses hukum yang sudah ditetapkan dengan cepat sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang baru yang berlaku.

KPK Dorong Pemkot Prabumulih Tertibkan 120 Aset Tanah dan 6 Kendaraan Dinas

Karena batal, maka menurutnya semua proses hukum terhadap seorang terduga harus diulang dan mengikuti proses berdasarkan Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019.

Imam Nahrawi Hadirkan Penyusun Naskah Akademik Undang-Undang Baru KPK dalam Sidang Praperadilan

Comments