Harus Terbang Selama PPKM Darurat? Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Harus Terbang Selama PPKM Darurat? Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

Harus Terbang Selama PPKM Darurat? Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan

KEPONEWS.COM - Harus Terbang Selama PPKM Darurat? Ini Syarat Dokumen yang Dibutuhkan BELUM lama ini viral di jagat maya, seorang influencer tidak bisa melakukan perjalanan udara alias terbang karena kekurangan kelengkapan dokumen. Kala itu, sang influencer yang sudah membawa bukti ser...

BELUM lama ini viral di jagat maya, seorang influencer tidak bisa melakukan perjalanan udara alias terbang karena kekurangan kelengkapan dokumen.

Kala itu, sang influencer yang sudah membawa bukti sertifikat vaksin dan hasil negatif dari pemeriksaan swab PCR diketahui dimintai surat dinas dan surat izin dari RT/RW setempat.

Lalu bagaimana sebenarnya aturan soal kebutuhan dokumen yang dibutuhkan, untuk bisa melakukan perjalanan udara selama masa penerapan aturan PPKM Darurat saat ini?

pesawat

Dijelaskan oleh Prof. Wiku Adisasmito, Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, memang sekarang sudah diberlakukan tambahan aturan perjalanan.

Tambahan aturan perjalanan ini sendiri, dikatakan Prof Wiku sudah diberlakukan Satgas Covid-19 semenjak 18 Juli lalu hingga 25 Juli mendatang, sesuai yang diatur dalam Surat Edaran Satgas nomor 15 tahun 2021, sehingga bersifat kebijakan penebalan dari aturan yang sebelumnya di Surat Edaran Satgas Nomor 14, untuk mencegah lonjakan kasus karena libur panjang Hari Raya Idul Adha.

Selama masa penebalan kebijakan, perjalanan orang ke luar daerah untuk sementara dibatasi. Hanya untuk pekerja bidang esensial dan kritikal serta perorangan dengan keperluan mendesak, papar Prof Wiku, dalam siaran langsung Update Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia, Kamis (22/7/2021).

Ia melanjutkan, kelompok orang-orang yang dikecualikan ini ketika hendak melakukan perjalanan, termasuk perjalanan dengan transportasi udara tidak cukup hanya membawa sertifikat vaksin dan hasil swab PCR, tapi wajib bisa menunjukkan STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja).

Pelaku perjalanan yang dikecualikan ini, wajib menunjukkan STRP yang dapat diakses dari pimpinannya di instansi pekerjaan atau untuk masyarakat dari pemerintah daerah setempat, pungkas Prof Wiku singkat.

(DRM)

Comments