Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar

Internasional

News / Internasional

Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar

Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar

KEPONEWS.COM - Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA Warga Singapura ada yang terlihat memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker di daerah University Town, National University of Singapore (NUS), Kamis (30/01/202...
Hadapi Covid-19: Singapura Umumkan UU Larangan Nongkrong, Pelanggar Didenda Puluhan Ribu Dollar

KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA

Warga Singapura ada yang terlihat memakai masker dan ada juga yang tidak memakai masker di daerah University Town, National University of Singapore (NUS), Kamis (30/01/2020)(KOMPAS.com/I KOMANG NARENDRA)

Dalam upaya mengatasi virus corona (Covid-19), parlemen Singapura meloloskan undang-undang larangan berkumpul dan nongkrong, Selasa sore (7/4/2020).

Undang-undang (UU) ini mencakup perkumpulan sosial sekecil apa pun, baik yang dilakukan di rumah ataupun di tempat umum. Hanya penghuni satu rumah yang diizinkan tetap berkumpul.

Menteri Kesehatan Gan Kim Yong memberikan, terbitnya UU ini merupakan salah satu upaya untuk menghentikan penambahan pasien terjangkit virus corona (Covid-19).

Gan akan diberikan wewenang khusus untuk melarang dan menghentikan segala bentuk perkumpulan hingga 6 bulan ke depan.

Alasan Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo Izinkan KM Lambelu Bersandar

Belum Ada Obatnya, Berapa Persentase Kesembuhan Apabila Terjangkit Virus Corona?

Patroli Polisi Ditingkatkan Selama PSBB Diberlakukan di Jakarta

Selain itu pemerintah Negeri Singa juga mempunyai kekuasaan untuk membatasi gerak-gerik warga hanya di lingkungan tempat tinggalnya.

Tidak ketinggalan tempat-tempat umum yang masih diizinkan beroperasi seperti restoran, supermarket, dan toko-toko kebutuhan esensial lainnya akan ditutup kalau tidak mengindahkan peraturan pemerintah.

UU ini dapat diperpanjang hingga setahun ke depan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi.

Pemerintah Singapura tidak akan segan menindak hukum pelanggar UU ini.

Pelanggar pertama kali akan dijatuhi hukuman denda 10.000 dollar Singapura (sekitar Rp 113 juta), atau hukuman penjara maksimal 6 bulan, atau kombinasi kedua hukuman.

Kalau diulangi akan didenda 20.000 dollar Singapura (sekitar Rp 226 juta), atau penjara maksimal 1 tahun, atau kombinasi keduanya.

Comments