Habiskan Dana Rp16,9 Triliun, Apa Itu Penyakit Katastropik ?

Lifestyle & Fashion

Life & Style / Lifestyle & Fashion

Habiskan Dana Rp16,9 Triliun, Apa Itu Penyakit Katastropik ?

Habiskan Dana Rp16,9 Triliun, Apa Itu Penyakit Katastropik ?

KEPONEWS.COM - Habiskan Dana Rp16,9 Triliun, Apa Itu Penyakit Katastropik ? Kamis, 23 Februari 2017 | 20:20 WIBIlustrasi penyakit jantung. Ctntexas.comJakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Nila Djuwita F Moeloek mengemukakan penyakit katastropik di Tanah Air telah menghab...

Kamis, 23 Februari 2017 | 20:20 WIB

Habiskan Dana Rp16,9 Triliun, Apa Itu Penyakit Katastropik ?

Ilustrasi penyakit jantung. Ctntexas.com

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Prof Nila Djuwita F Moeloek mengemukakan penyakit katastropik di Tanah Air telah menghabiskan biaya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 29,67 persen dari total anggaran, yakni mencapai Rp16,9 triliun.

"Penyakit katastropik ini memang tidak menular dan penyebabnya di antaranya ialah kelebihan gizi. Dan, kelebihan gizi ini berkolerasi dengan penyakit katastropik yang jumlah penderitanya semakin meningkat dari tahun ke tahun," kata Menkes usai menjadi pembicara dalam Semiloka Nasional Pendidikan Dokter Spesialis dan Sub-Spesialis di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Kamis, 23 Februari 2017. (Baca:Antisipasi Banjir Susulan, Begini Cegah Penyakitnya!)

Penyakit katastropik di antaranya ialah penyakit jantung dan kardiovaskular, stroke, kanker, gagal ginjal, dan hipertensi. Berdasarkan data Kemenkes, jumlah pengidap penyakit hipertensi saja sudah lebih dari seperempat penduduk Indonesia, tepatnya 25,8 persen.

Selain kelebihan gizi yang menyebabkan penyakit katastropik, kata Menkes, kondisi gizi warga Indonesia ketika ini masih belum optimal, karena ketika ini sekitar 27,5 persen warga negeri ini masih mengalami kekurangan gizi. Kurang gizi bisa berpengaruh pada anak usia produktif, sehingga tidak maksimal dalam tumbuh kembangnya.

Menyinggung masih adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pihak rumah sakit atau layanan kesehatan lainnya dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Menkes tak memungkirinya. Oleh karena itu, dirinya menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengkaji masalah itu. (Baca :Status Sosmed Tentukan Nasib Anda! Begini Faktanya)

"Indikasi itu pasti ada, tapi kita tak bicara masa lalu tapi ke depannya. Jadi ini yang perlu kita atur. Evaluasinya tentu ada di rumah sakit. Pertemuan dengan KPK pada 22 Februari 2017, salah satunya membahas mengenai pencegahan dan keamanan JKN," paparnya.

Ia mengaku Kemenkes akan mengatur "fraud". "Misalkan, kita tak memeriksa pakai alat sesuatu untuk menagih, itu fraud. Kalau kita tak melakukan tapi tetap memberikan tagihan itu fraud. Dan, pertemuan dengan pimpinan KPK kemarin, lebih pada upaya pengaturan fraud tersebut, sekaligus mengatur keamanan untuk pihak rumah sakit dan layanan kesehatan lainnya. "Ini yang kita evaluasi bersama," urainya. (Baca :7 Jurus Agar Karier Aman, Meski Bebas Bersosmed)

ANTARA

Comments