Minggu, 08 Mei 2022 21:16 WIB
Pelaku pencurian bernama Gusti Randa diamankan jajaran Polres Muara Enim. Ilustrasi. Foto : Ricardo/JPNN.com
MUARA ENIM - Jajaran Polres Muara Enim akhirnya menangkap Gusti Randa Saputra alias EW (21), yang sempat buron selama delapan hati.
Gusti Randa diciduk tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, pada Minggu (8/5), sekitar pukul 11.30 WIB.
Terduga diciduk karena terlibat kasus pencurian ponsel milik Febri Apriyadi (20), di Dusun II Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.
Gusti Randa tidak sendiri, dia beraksi bersama rekannya berinisial RI yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Setelah buron delapan hari, Gusti Randa diciduk oleh Tim Trabazz tanpa perlawanan, ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK.
Menurut Aris, modus yang dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping.
Pelaku masuk dengan mendongkel jendela pakai obeng.
Setelah masuk, pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek OPPO A3S warna ungu dan biru, serta satu unit Realme C15 warna camar perak juga dompet.
Jajaran Polres Muara Enim akhirnya menangkap Gusti Randa Saputra alias EW (21), yang sempat buron selama delapan hati.
BERITA TERKAIT
Comments