Gusti Randa: Marko Simic Mulai Bosan di Australia

Sepakbola

Sports / Sepakbola

Gusti Randa: Marko Simic Mulai Bosan di Australia

Gusti Randa: Marko Simic Mulai Bosan di Australia

KEPONEWS.COM - Gusti Randa: Marko Simic Mulai Bosan di Australia Gusti Randa selaku kuasa hukum bomber andalan Persija Jakarta, Marko Simic memberikan perkembangan terkait kasus yang menimpa pemain asal Kroasia tersebut di Australia. Menurutnya, Simic mulai merasa...

Gusti Randa selaku kuasa hukum bomber andalan Persija Jakarta, Marko Simic memberikan perkembangan terkait kasus yang menimpa pemain asal Kroasia tersebut di Australia. Menurutnya, Simic mulai merasa bosan di Australia.

Sebagaimana diketahui, Marco Simic terjerat dengan masalah hukum di negeri Kangguru tersebut. Ia didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual sehingga harus melakukan persidangan pada 9 April mendatang.

Alhasil, Marko Simic tidak bisa meninggal Australia karena paspor miliknya ditahan oleh pihak berwenang di sana. Gusti menyebutkan, bahwa Simic sudah mulai bosan.

"Meski tidak ditahan, Simic merasa bosan. Tentu ada biaya hidup yang ditanggung, kan tinggi juga di sana (Australia)," kata Gusti Randa.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa. [Suara / Arief APRIADI]Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa. [Suara / Arief APRIADI]

Sebelumnya, disebutkan bahwa kasus Simic akan selesai karena korban setuju untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur tenang. Namun, Gusti belum membenarkannya dan akan mengeceknya lebih dahulu.

"Saya akan kroscek dulu itu, saya belum mengiyakan. Mudah-mudahan nggak ada sidang, tapi kalau ada sidang siap saja," tambah Gusti Randa yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI .

"Jadi Simic itu, saya sudah mendapatkan kronologis utuh dari Garuda. Jadi Garuda memaparkan kronologis sebelum kejadian, saat, dan sampai kejadian. Isinya apa? Garuda memohon tak disebarluaskan, surat tersebut akan saya translate ke Inggris lalu penerjemah tersumpah, lalu kami legislasi, tetapi nazegelennya di Australia. Akan jadi barang bukti," pungkasnya.

Comments