Minggu, 08 Mei 2022 18:05 WIB
Gusti Randa diciduk polisi. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
MUARA ENIM - Gusti Randa Saputra alias EW (21), diciduk polisi setelah delapan hari buron, pada Minggu (8/5), sekitar pukul 11.30 WIB.
Terduga diciduk karena terlibat kasus pencurian ponsel milik Febri Apriyadi (20), di Dusun II Desa Sumaja Makmur, Kecamatan Gunung Megang.
Gusti Randa tidak sendiri, dia beraksi bersama rekannya berinisial RI yang kini masih dalam pengejaran petugas.
Gusti Randa diciduk oleh Tim Trabazz tanpa perlawanan, ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK.
Menurut Aris, modus yang dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping.
Pelaku masuk dengan mendongkel jendela pakai obeng.
Setelah masuk, pelaku langsung mengambil satu unit handphone merek OPPO A3S warna ungu dan biru, serta satu unit Realme C15 warna camar perak juga dompet.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
Gusti Randa Saputra alias EW (21), diciduk polisi setelah delapan hari buron, pada Minggu (8/5)
BERITA TERKAIT
Comments