Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, KPCDI Belum Terima Salinan Putusan

Nasional

News / Nasional

Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, KPCDI Belum Terima Salinan Putusan

Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, KPCDI Belum Terima Salinan Putusan

KEPONEWS.COM - Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, KPCDI Belum Terima Salinan Putusan TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres...

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 perihal Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan

Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi

JAKARTA - Pihak Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 wacana Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 wacana Jaminan Kesehatan.

Permohonan itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).

Tiga hakim yang memutus perkara ini merupakan Hakim Agung Supandi, Yodi Martono Wahyunadi, dan Is Sudaryono.

Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto, mengatakan sudah mendapatkan berita adanya putusan MA tersebut dari membaca berita di laman MA.

"Hanya pengumuman di web MA. Sumbernya web MA, karena amar putusan belum diterima," kata dia, saat dihubungi, Selasa (11/8/2020).

Ini Alasan Pemerintah Berikan Subsidi Upah Berdasarkan Data dari BPJS Ketenagakerjaan

Dia mengaku akan berkoordinasi dengan tim penasihat hukum untuk menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kalau langkah hukum selanjutnya masih berdiskusi dengan pengacara, apakah memungkinkan," tambahnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan KPCDI dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Setelah dikabulkan permohonan itu, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang secara substansi mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan lagi.

Gugatan Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, KPCDI Belum Terima Salinan Putusan

Comments