Gubernur Tokyo Jepang Mulai Keras Menindak Pelanggar Deklarasi Darurat Covid-19

Internasional

News / Internasional

Gubernur Tokyo Jepang Mulai Keras Menindak Pelanggar Deklarasi Darurat Covid-19

Gubernur Tokyo Jepang Mulai Keras Menindak Pelanggar Deklarasi Darurat Covid-19

KEPONEWS.COM - Gubernur Tokyo Jepang Mulai Keras Menindak Pelanggar Deklarasi Darurat Covid-19 Laporan Koresponden Tribunnews, Richard Susilo dari Jepang TOKYO - Gubernur Tokyo Yuriko Koike meminta pemerintah pusat agar bisa segera mendeklarasikan status darurat Covid-19 dan menerapkan denda ba...

Laporan Koresponden Tribunnews, Richard Susilo dari Jepang

TOKYO - Gubernur Tokyo Yuriko Koike meminta pemerintah pusat agar bisa segera mendeklarasikan status darurat Covid-19 dan menerapkan denda bagi pelanggar UU antisipasi corona dalam waktu dekat ini.

"Jumlah infeksi meningkat drastis termasuk yang terkena mutan baru virus corona, saya meminta pemerintah pusat agar segera dideklarasikan darurat dan Tokyo dapat menerapkan denda bagi pelanggar nantinya," papar Gubernur Yuriko Koike, Kamis (8/4/2021).

Apalagi saat ini menurutnya sudah hampir setahun semenjak keadaan darurat diberlakukan di Jepang.

"Bahkan kalau Kamu melihat contoh Prancis, negara kuat di mana Kamu akan dikenakan denda 1 juta yen hanya dengan pergi keluar telah melakukan penguncian yang tepat. Saya ingin melakukannya seperti Prancis," kata Koike.

"Dalam kasus Jepang, pertama kali diselesaikan dengan kerja sama yang hebat dari kalian semua," tambahnya.

Gubernur Tokyo Yuriko KoikeGubernur Tokyo Yuriko Koike (Foto Richard Susilo)

"Kini telah kembali lagi jumlah orang yang terinfeksi berkembang. Bagaimanapun juga cukup sulit untuk mencapai kenaikan nol. Banyak sekali ilmu sudah terkumpul, bagaimana caranya agar masyarakat bisa bekerja sama sambil memasukkan pengalaman seperti itu di Prancis. Saya rasa saya sangat antusias. Itu tergantung pada banyak sekali sistem di setiap negara di dunia, tapi menurut saya akan sama," kata Koike.

Permintaan cuti dimungkinkan berdasarkan deklarasi tidak dapat dilakukan berdasarkan langkah-langkah prioritas.

Hukuman untuk usaha yang tidak mematuhi "pesanan" tanpa alasan yang dapat dibenarkan dan usaha yang menolak inspeksi di tempat ialah denda 200.000 yen.

"Sedangkan di bawah tindakan prioritas denda 300.000 yen apabila terjadi pelanggaran berdasarkan deklarasi darurat," kata Koike yang berjanji akan menerapkannya di lapangan.

Operasi Transplantasi Paru Hidup Pertama di Dunia Kepada Pasien Corona oleh Universitas Kyoto Jepang

Stres Hutang 4 Juta Yen, Calon Suami Keponakan Kaisar Jepang Keluarkan Dokumen 28 Halaman

Tindakan prioritas semacam deklarasi darurat di Tokyo serta 5 perfektur lainnya (Kyoto, Okinawa, Osaka, Hyogo dan Miyagi) akan dilaksanakan mulai Senin 12 April 2021 dan diumumkan PM Jepang malam ini.

Di Tokyo, keadaan darurat dicabut pada 21 Maret.

Jumlah orang baru yang terinfeksi di Tokyo pada tanggal 8 April 2021 ialah 545, melebihi 500 untuk hari kedua berturut-turut.

Diperkirakan hari ini juga akan tetap sekitar 500 orang yang terinfeksi virus corona.

Sementara itu telah terbit buku baru "Rahasia Ninja di Jepang" berisi kehidupan nyata ninja asli di Jepang yang penuh misteri, mistik, ilmu beladiri luar biasa dan tak disangka adanya penguasaan ilmu hitam juga. berita lebih lanjut ke: info@ninjaindonesia.com

Comments