Kamis, 05 Agustus 2021 11:30 WIB
Dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen saat di Mapolres Metro Bekasi, Kabupaten Bekasi, Selasa (3/8). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
BEKASI - Polisi menangkap dua pelaku kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 dan hasil swab antigen yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku pemilik dan karyawan tempat usaha fotokopi di Jalan Raya Industri, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Pelaku berinisial AI selaku pemilik usaha dan HH sebagai karyawan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang resah dengan aksi pelaku.
Adapun kedua pelaku sudah menjalankan aksi kejahatan itu semenjak Juni 2021.
"Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai terduga," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8).
Hendra memaparkan modus pelaku. Adapun pelaku sebelumnya sudah mempunyai dokumen asli sertifikat vaksinasi dan hasil swab antigen.
Selanjutnya, pelaku mengedit keterangan yang ada di dalam dokumen tersebut dan menjualnya ke orang yang membutuhkan.
BERITA TERKAIT
SPONSORED CONTENT
Comments