Dua acara Ramadan TV kena teguran KPI, berikut deretan pelanggarannya

Kepo Stories

Ragam / Kepo Stories

Dua acara Ramadan TV kena teguran KPI, berikut deretan pelanggarannya

Dua acara Ramadan TV kena teguran KPI, berikut deretan pelanggarannya

KEPONEWS.COM - Dua acara Ramadan TV kena teguran KPI, berikut deretan pelanggarannya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan teguran untuk dua program acara televisi yang disiarkan selama Ramadan. Dua program tersebut merupakan Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy yang disi...

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali melayangkan teguran untuk dua program acara televisi yang disiarkan selama Ramadan. Dua program tersebut merupakan Brownis Sahur dan Ngabuburit Happy yang disiarkan di TRANS TV, Jumat (8/6). Teguran ini merupakan hasil pengaduan yang KPI terima dari masyarakat.

Brownis Sahur yang tayang pada 4 Juni 2018 pukul 02.43 WIB ini menayangkan seorang pria yang mengoleskan krim dan telur ke wajah temannya. Selain itu, pada tanggal 30 Mei pukul 03.06 WIB KPI juga menemukan pelanggaran berupa adegan pria yang wajah dan tubuhnya ditempeli dengan lakban. Pelanggaran ini dianggap melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) dan Standar Program Siaran KPI Tahun 2012 Pasal 9 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a.

Sebelumnya pada tanggal yang sama 30 Mei 2018 pukul 13.41 WIB, KPI juga menemukan pelanggaran dalam acara Brownis berupa adegan seorang wanita yang menari erotis di depan laki-laki. Jenis pelanggarannya dikategorikan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta pelanggaran menampilkan gerakan tubuh dan atau tarian erotis.

Sedangkan program acara Ngabuburit Happy mendapat pelanggaran karena terdapat kata-kata yang dianggap kurang pantas, yakni menampilkan rekaman tersembunyi wacana perseteruan wanita dan pria karena cemburu. "Lah kalau asli kan gue belum genjot dia" dan kalimat berikutnya "Tadi aye pikir dia mau ngomong troya juga gede".

Tak hanya itu, pelanggaran lain yang ditemukan menurut Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis ialah tampilan seorang anak yang berperan dan berperilaku layaknya orang dewasa. Sehingga pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan perihal penghormatan terhadap hak privasi serta perlindungan anak-anak dan remaja, yakni P3 KPO Pasal 13 dan Pasal 14 serta SPS KPI Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 (1).

KPI memberikan teguran tersebut alasannya adalah adegan yang ditampilkan tak sesuai dengan konsep Ramadan. Adegan ini dianggap tidak pantas dan tidak sesuai dengan nilai-nilai kesucian Ramadan.

Untuk itu KPI meminta agar TRANS TV melakukan perbaikan dan tidak melakukan pelanggaran yang sama lagi, sehingga dapat menyajikan tayangan yang bermanfaat bagi penontonnya.

(tin)

Comments