Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri

Nasional

News / Nasional

Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri

Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri

KEPONEWS.COM - Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri Laporan Wartawan Tribunnews, Inspirasi Rian Pratama JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai terduga perkara sangkaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembang...

Laporan Wartawan Tribunnews, Inspirasi Rian Pratama

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Samin Tan (SMT) sebagai terduga perkara sangkaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.

Buntut dari penetapan terduga Samin Tan, KPK melarang bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) itu untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung semenjak 14 September 2018 - 14 Maret 2019.

KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Terduga Kasus Suap Proyek PLTU Riau-1

"Dalam penyidikan dengan terduga EMS (Eni Maulani Saragih), bersama dengan Direktur PT BLEM Nenie Afwani, SMT dicekal ke luar negeri," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/2/2019).

Selain mereka berdua, lembaga antikorupsi juga mencekal Direktur PT China Huadian Enginering Indonesia Wang Kun dan CEO Blackgold Natural Resources Rickard Philip Cecil ke luar negeri.

"Dalam penyidikan dengan terduga IM (Idrus Marham), KPK mencekal keduanya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan. Terhitung semenjak 27 Desember 2018 - 27 Juni 2019," ujar Laode.

Kata Laode, pencekalan ke luar negeri sesuai dengan kewenangan KPK di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2002.

"Maka untuk kebutuhan penanganan perkara, KPK telah mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM wacana pelarangan sejumlah pihak ke luar negeri selama 6 bulan," jelasnya.

Dalam pengembangan perkara PLTU Riau-1, KPK menduga Samin Tan memberikan suap sebesar Rp5 miliar kepada Eni.

Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) di Kementerian Energi Sumber Daya & Mineral (ESDM).

Ditetapkan Sebagai Tersangka Suap PLTU Riau-1, KPK Cekal Samin Tan ke Luar Negeri

Comments