Diskon Pajak Besar-besaran Harus Mampu Tingkatkan Inovasi

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Diskon Pajak Besar-besaran Harus Mampu Tingkatkan Inovasi

Diskon Pajak Besar-besaran Harus Mampu Tingkatkan Inovasi

KEPONEWS.COM - Diskon Pajak Besar-besaran Harus Mampu Tingkatkan Inovasi JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Kidung Asmara mengharapkan kebijakan potongan pajak super atau super tax deduction bisa memperbanyak aktivitas riset, sehingga dapat meni...

JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Kidung Asmara mengharapkan kebijakan potongan pajak super atau super tax deduction bisa memperbanyak aktivitas riset, sehingga dapat meningkatkan inovasi di Tanah Air.

"Pemberlakuan aturan ini juga diharapkan bisa menciptakan iklim riset yang lebih baik dan kompetitif di Indonesia," katanya melansir antaranews, Jakarta, Senin (15/7/2019).

Sri Mulyani Ubah Pemeriksaan Pajak Jadi Tanpa Tatap Muka

Menurut Kidung, guna memaksimalkan penerapan aturan ini, sinergi antarlembaga pemerintahan maupun dengan swasta atau institusi akademik harus berjalan dengan baik.

Pajak

Hasil yang bisa dicapai dari sinergi itu, ujar dia, antara lain merupakan data yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan, karena selama ini, data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan relatif sulit didapat karena masing-masing lembaga kerap mempunyai data yang berbeda untuk pokok bahasan yang sama.

Ia juga menyoroti bentuk kerja sama antara pemerintah dengan swasta dan perguruan tinggi yang dinilai juga harus dibenahi, dan kerja sama tersebut juga diharapkan tidak hanya sebatas bantuan dana, tetapi juga untuk memutakhirkan riset-riset terkini yang dikeluarkan swasta serta perguruan tinggi.

Fakta-Fakta di Balik Diskon Pajak Besar-besaran, Siapa Saja yang Dapat?

"Kemudian, beberapa sektor swasta dan institusi pendidikan mungkin telah menerapkan penelitian kuantitatif yang berbasis pada pemanfaatan perangkat lunak digital, namun sebagian belum. Belum ada pemerataan dalam kemampuan melakukan riset di penjuru daerah di Indonesia, yang pada ujungnya berimbas ke pendidikan yang belum merata berikut pendanaannya," jelasnya.

Pemberian fasilitas fiskal tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 perihal Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2010 perihal Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan.

Salah satu yang diatur dalam PP tersebut ialah bagi wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Diskon Pajak Besar-besaran Diyakini Tingkatkan Kualitas SDM

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan optimistis bahwa super tax deduction bisa mendorong sektor industri manufaktur agar terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berbobot serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Selanjutnya

Comments