Dipecat karena Intervensi KPU Kalbar, Evi Novida Hari Ini Serahkan Surat Keberatan

Nasional

News / Nasional

Dipecat karena Intervensi KPU Kalbar, Evi Novida Hari Ini Serahkan Surat Keberatan

Dipecat karena Intervensi KPU Kalbar, Evi Novida Hari Ini Serahkan Surat Keberatan

KEPONEWS.COM - Dipecat karena Intervensi KPU Kalbar, Evi Novida Hari Ini Serahkan Surat Keberatan Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi JAKARTA - Evi Novida Ginting akan mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 09.0...

Laporan Wartawan Tribunnews, Glery Lazuardi

JAKARTA - Evi Novida Ginting akan mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta Pusat, pada Senin (23/3/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia akan memberikan surat keberatan terhadap DKPP terkait putusan Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, terkait pemberhentian tetap dirinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik.

Evi diberhentikan tetap karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik, mengintervensi KPU Provinsi Kalimantan Barat terkait penetapan hasil perolehan suara dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

"Saya akan menyerahkan surat keberatan kepada DKPP. Rencananya, langsung diserahkan," kata Evi, pada Senin (23/3/2020).

Cerita Lengkap Acara Ngunduh Mantu Buyar Dibubarkan Polisi di Banyumas karena Corona

Sebelumnya, pihak DKPP menjatuhkan saksi peringatan keras terakhir kepada Teradu I Arief Budiman selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Teradu II Pramono Ubaid Tanthowi, Teradu IV Wangsit Saputra, Teradu V Viryan, dan Teradu VI Hasyim Asy ari masing-masing selaku Anggota KPU RI.

PNS Dinas Perhubungan Jatim Positif Corona, Diduga Punya Riwayat Rapat dengan Menhub

Selain itu, DKPP menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota KPU RI.

Lalu, menjatuhkan hukuman Peringatan kepada Teradu VIII Ramdan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat, Teradu IX Erwin Irawan, Teradu X Mujiyo, dan Teradu XI Zainab masing-masing selaku Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat terhitung semenjak dibacakannya Putusan ini.

Hati-hati, Klorokuin Itu Obat Penyembuhan, Bukan untuk Pencegahan Corona

Putusan itu diputuskan dalam rapat pleno oleh 4 (empat) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, adalah Muhammad selaku Plt. Ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati

Pengadu pada perkara ini merupakan Hendri Makaluasc, calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Dipecat karena Intervensi KPU Kalbar, Evi Novida Hari Ini Serahkan Surat Keberatan

Comments