Dinilai Mengada-ada, JPU Memohon Majelis Hakim Tolak Eksespsi Kriss Hatta

Entertainment & Selebritis

Life & Style / Entertainment & Selebritis

Dinilai Mengada-ada, JPU Memohon Majelis Hakim Tolak Eksespsi Kriss Hatta

Dinilai Mengada-ada, JPU Memohon Majelis Hakim Tolak Eksespsi Kriss Hatta

KEPONEWS.COM - Dinilai Mengada-ada, JPU Memohon Majelis Hakim Tolak Eksespsi Kriss Hatta Kriss Hatta (Altov/tabloidbintang) "Keberatan yang diajukan terdakwa bahwa surat dakwaan dibuat secara copy paste ialah mengada-ada. Di mana dakwaan yang kami susun sudah kami uraikan sesuai dengan pa...
Kriss Hatta (Altov/tabloidbintang)

Kriss Hatta (Altov/tabloidbintang)

"Keberatan yang diajukan terdakwa bahwa surat dakwaan dibuat secara copy paste ialah mengada-ada. Di mana dakwaan yang kami susun sudah kami uraikan sesuai dengan pasal yang disangkakan," ujar JPU dalam sidang, Senin (6/4).

Berdasarkan uraian yang dipaparkan dalam sidang, JPU berkeseimpulan bahwa penasihat hukum Kriss Hatta tidak punya alasan kuat agar surat dakwaan ditolak. Jaksa juga memohon agar Majelis Hakim menolak eksepsi Kriss Hatta.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan pada putusan sela adalah menolak eksepsi, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan dan sah menurut hukum, menetapkan untuk melanjutkan kasus ini," tutup JPU.

Sidang sendiri akan kembali dilanjutkan pasa Rabu, 8 Mei 2019. Sidang selanjutkan mengagendajan putusan sela terlait eksepsi yang diajukan Kriss Hatta atas dakwaan JPU.

(tov/bin)

Comments