Dilarang Membeli Motor Bekas Berkode ST Meski Murah, Apa Itu ST? Ini Penjelasan Polisi
Sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat resmi alias bodong semakin banyak beredar di Indonesia.
Motor bodong semakin banyak beredar di sosmed dan situs jual beli online.
Untuk jual-beli motor tanpa surat-surat ini jelas melanggar aturan.
Aksi Nenek 72 Gagalkan Praktik Penipuan, Demi Cincin Emas Mbah Klumpuk Terseret Motor 20 Meter
Namun tak dipungkiri aktivitas ini masih marak, karena harga motor tanpa surat-surat ini yang tergolong miring.
Biasanya motor ini saat dijual ada embel-embel, STNK only atau "ST".
Itu artinya motor yang dijual hanya mempunyai Surat Tanda Nomor Kendaraannya (STNK) saja, tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk itu, demi menimalisir tindakan tersebut, Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban terus mempersempit adanya penjualan motor bodong di Lumajang.
"Saya ingin menghimbau kepada masyarakat Lumajang, agar tidak bangga menjadi bagian dari pelaku kejahatan," kata Arsal, Selasa (25/6/2019).
Hendak Diciduk, Pelaku Curanmor di Cibarusah Ini Lempari Polisi Pakai Balok
Ia menilai apapun alasannya membeli motor bodong sama dengan bagian dari pelaku kejahatan.
Comments