Diduga Kampanye Diluar Jadwal, Kang Emil Dilaporkan ke Bawaslu RI

Nasional

News / Nasional

Diduga Kampanye Diluar Jadwal, Kang Emil Dilaporkan ke Bawaslu RI

Diduga Kampanye Diluar Jadwal, Kang Emil Dilaporkan ke Bawaslu RI

KEPONEWS.COM - Diduga Kampanye Diluar Jadwal, Kang Emil Dilaporkan ke Bawaslu RI TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan sambutannya sebelum membuka Business Review Bank BJB Kuartal IV, di Crowne Plaza Bandung, Jalan Lembong, Kota Bandung, Rabu (23...
Diduga Kampanye Diluar Jadwal, Kang Emil Dilaporkan ke Bawaslu RI

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memberikan sambutannya sebelum membuka Business Review Bank BJB Kuartal IV, di Crowne Plaza Bandung, Jalan Lembong, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam sambutannya, Ridwan Kamil akan menggeber Bank BJB dalam lima tahun ke depan untuk mengangkat harkat dan derajat masyarakat Jawa Barat menengah bawah khususnya di pedesaan. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews, Danang Triatmojo

JAKARTA -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga melanggar peraturan kampanye oleh kepala daerah.

Pelapornya ialah salah satu anggota Tim Advokasi Indonesia Bergerak, Muhajir.

Dia menduga, Ridwan Kamil yang berstatus sebagai Gubernur Jawa Barat telah melakukan kampanye terselubung pada acara peringatan Hari Lahir NU ke-93 dan Harlah Muslimat NU ke-73 pada hari Sabtu (9/2) kemarin, di lapangan Merdeka Kerkop, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Dalam acara tersebut juga bersamaan dengan deklarasi dukungan terhadap pasangan Jokowi-Ma'ruf dari relawan Jokowi Garut.

Ridwan Kamil atau akrab disapa Kang Emil ini diduga memberikan orasi politik kepada kumpulan massa yang muncul saat itu.

Padahal menurut Muhajir, masa kampanye rapat umum di ruang publik baru dimulai 21 hari sebelum waktu pemungutan suara dilakukan.

"Di hadapan puluhan ribu massa yang muncul, dia memberikan orasi politik, yang pada pokoknya menyatakan 'oleh karena itu kalau saya teriak Garut... teriak juara.... Saya teriak Jabar... teriak juara... Saya teriak 01... teriak juara'. Perbuatan saudara Ridwan Kamil tersebut, menurut ketentuan hukum yang berlaku merupakan tidak dapat dibenarkan, dan patut diduga merupakan Pelanggaran Kampanye," tutur Muhajir di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2019).

Dalam pelaporannya ke Bawaslu RI, Muhajir membawa sejumlah alat bukti, berupa soft copy video pernyataan Ridwan Kamil, dan serta beberapa ta ngkapan layar isu media daring.

Dasar hukum yang digunakan Muhajir untuk melaporkan Kang Emil ialah sangkaan pelanggaran Pasal 276 ayat (2) Jo. Pasal 492 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Wacana Pemilu, yang melarang tim kampanye melakukan aktifitas kampanye diluar jadwal yang sudah ditetapkan Peraturan KPU No. 5 tahun 2018 wacana Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

"Kami melaporkan perbuatan Ridwan Kamil ke Bawaslu RI untuk diperiksa dan disidik sesuai aturan hukum. Karena patut diduga dirinya sebagai anggota Tim Kampanye telah melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal," pungkas Muhajir.

Comments