JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, memenuhi pemanggilan sebagai saksi terkait kasus suap permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 600 juta yang menjerat
terdakwa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu
RI, Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Takdir Suhan mengatakan Arief Budiman bersama dengan Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari, akan memberikan keterangan secara langsung di ruang sidang.
"Arief Budiman dan Hasyim Asyari muncul di pengadilan," kata Takdir, Kamis (4/6/2020).
Berdasarkan pemantauan, Arief memakai masker menghadiri sidang. Dia duduk di kursi
saksi menghadap ke arah layar yang menampilkan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio.
Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio masing-masing berada di rumah tahanan KPK. Sedangkan di ruang sidang muncul, jaksa penuntut umum, tim penasihat hukum, dan majelis hakim.
Surat PHK Dikirim Tengah Malam, 181 Pilot Kontrak Garuda Indonesia Kehilangan Pekerjaan
Pada saat Arief Budiman memberikan keterangan, saksi Hasyim Asyari menunggu di luar ruang sidang.
Selain Arief Budiman dan Hasyim Asyari, rencananya Kelly Mariana, Ketua KPU
Sumatera Selatan juga dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi. Namun, dia tidak muncul
di ruang sidang.
Lion Air Group Kembali Berhenti Terbang, Biaya Tes PCR Lebih Mahal dari Tiket Pesawat
Pemeriksaan terhadap Kelly dilakukan memanfaatkan teknologi teleconference.
Mengaku Kaget
Di persidangan, Arief Budiman mengaku kaget mendengar eks Komisioner KPU RI,
Wahyu Setiawan mendapatkan hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 500 juta terkait
proses seleksi calon anggota KPU daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020 -
2025.
Comments