Di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan Menkeu

Nasional

News / Nasional

Di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan Menkeu

Di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan Menkeu

KEPONEWS.COM - Di Tengah Pandemi Corona, Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasan Menkeu Selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan dana besar untuk menanggulanginya. Terkait dengan hal ini, bagaimana dengan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PN...

Selama pandemi virus corona atau Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan dana besar untuk menanggulanginya.

Terkait dengan hal ini, bagaimana dengan THR dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR) serta gaji ke-13 aparatur sipil negara ( ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Dampak Covid-19, Pengusaha Minta Pembayaran THR Ditunda

Korpri Minta THR dan Gaji ke-13 Pensiunan Serta Guru Diprioritaskan untuk Dibayar

"Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan," ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan," kata dia.

Ini Nasib Gaji ke-13 dan THR PNS di Tengah Wabah Virus Corona, Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Bagaimana Nasib THR dan Gaji ke-13 PNS di Tengah Pandemi Virus Corona?

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pemerintah membebaskan pajak kepada karyawan yang bergaji Rp 16 juta ke bawah dan menanggung pajak karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta. (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Comments