TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa mendapatkan hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ingat dengan kasus sangkaan suap yang menyeret nama Imam Nahrawi?
Pada hari Jumat, 14 Februari 2020, sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu kembali digelar.
Dalam sidang tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Imam mendapatkan grafitasi dengan jumlah yang banyak.
Tak sendiri, Imam mendapatkan gratifikasi tersebut bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Berdasarkan keterangan sang jaksa, Imam dan Ulum mendapatkan Rp 8,6 M dari sejumlah pihak.
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa mendapatkan hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)"Bahwa terdakwa Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) bersama-sama Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora RI telah mendapatkan gratifikasi berupa uang yang seluruhnya sejumlah Rp 8.648.435.682," kata jaksa KPK Muhammad Riduan saat membaca surat dakwaan seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, jaksa KPK juga membeberkan rincian penggunaan gratiffikasi tersebut.
Ada yang digunakan untuk pembayaran desain rumah.
Lalu, ada juga yang digunakan untuk membeli pakaian.
HALAMAN SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>
Comments