Sabtu, 27 November 2021 10:25 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat memimpin paparan kasus penganiayaan Hendra Syahputra di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com
MEDAN - Polrestabes Medan mengungkap kasus penganiayaan yang dialami seorang tahanan di Polrestabes Medan bernama Hendra Syahputra, 49.
Korban yang merupakan tahanan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan karena kasus pencabulan ini tewas dengan luka lebam-lebam dibagian tubuhnya.
Deretan fakta penganiayaan terhadap Hendra Syahputra:
1. Pelaku Penganiayan Enam Orang
Pihak kepolisian menetapkan enam orang terduga dalam kasus penganiyaan terhadap Hendra Syahputra.
Keenam pelaku adalah TR, WS, J, NP, HS, dan HM. Mereka juga merupakan tahanan di RTP Polrestabes Medan bersamaan dengan korban.
2. Dianiaya karena Tak Setor Uang
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah berulang kali memeras korban dengan dalih uang keamanan dan uang kamar. Jikalau tidak diberikan, korban akan dianiaya oleh para pelaku.
Polrestabes Medan mengungkap kasus penganiayaan yang dialami seorang tahanan bernama Hendra Syahputra, 49.
BERITA TERKAIT
Comments