Cepat Tangani Covid-19, Izin Impor Alat Kesehatan Cukup dari BNPB

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Cepat Tangani Covid-19, Izin Impor Alat Kesehatan Cukup dari BNPB

Cepat Tangani Covid-19, Izin Impor Alat Kesehatan Cukup dari BNPB

KEPONEWS.COM - Cepat Tangani Covid-19, Izin Impor Alat Kesehatan Cukup dari BNPB JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempermudah proses impor alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerb...

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempermudah proses impor alat kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Hal ini sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 tahun 2020 yang mengatur relaksasi beberapa komoditas alat kesehatan untuk keperluan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mengutip keterangan Bea dan Cukai, Kamis (2/4/2020), sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus mempunyai perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan.

Namun dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, alat kesehatan diagnostik in vitro, dan perbekalan kesehatan rumah tangga yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19 yang tercantum dalam peraturan tersebut di atas diberikan relaksasi yaitu tidak lagi wajib izin edar atau SAS, melainkan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Infografis

Penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 7 Tahun 2020 perihal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB.

Permohonan rekomendasi dari BNPB dapat dilakukan secara online, pemohon cukup mengakses laman resmi INSW di http://insw.go.id lalu klik menu Software INSW dan pilih submenu Perizinan Tanggap Darurat. Pemohon dapat memilih menu Pengajuan Rekomendasi BNPB. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan. Untuk selanjutnya, pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fasilitas Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi.

Untuk barang tujuan non komersial, kalau rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi BNPB tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan untuk Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor.

Selanjutnya

Comments