Cegah Dicabut, Kuasa Hukum Kivlan Zen Balik Salahkan Ditjen Imigrasi

Nasional

News / Nasional

Cegah Dicabut, Kuasa Hukum Kivlan Zen Balik Salahkan Ditjen Imigrasi

Cegah Dicabut, Kuasa Hukum Kivlan Zen Balik Salahkan Ditjen Imigrasi

KEPONEWS.COM - Cegah Dicabut, Kuasa Hukum Kivlan Zen Balik Salahkan Ditjen Imigrasi JAKARTA - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeriam Hukum dan HAM terhadap kliennya. Pitra berbalik menyala...

JAKARTA - Kuasa Hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeriam Hukum dan HAM terhadap kliennya.

Pitra berbalik menyalahkan Ditjen Imigrasi yang dinilainya mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan.

Dirinya menilai pencegahan tersebut merugikan kliennya.

"Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku sahabat-sahabat ku tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi saudara Mayjen Kivlan Zen," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Sabtu (11/5/2019).

Menurutnya pencegahan tersebut baru bisa diberikan bila kliennya sudah dinyatakan sebagai terduga.

Kivlan Zen Tertekan Dihadang Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Dikejar-kejar seperti Penjahat

Dirinya meminta Ditjen Imigrasi untuk tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.

"Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara," tutur Pitra.

Seperti diketahui, pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk berpergian keluar negeri telah dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan pihak kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan ke pihaknya semenjak pukul 03:00 WIB dini hari tadi.

Cegah Dicabut, Kuasa Hukum Kivlan Zen Balik Salahkan Ditjen Imigrasi

Comments