Catat, Pengguna Mobil Listrik Bakal Dapat Diskon Khusus dari PLN

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Catat, Pengguna Mobil Listrik Bakal Dapat Diskon Khusus dari PLN

Catat, Pengguna Mobil Listrik Bakal Dapat Diskon Khusus dari PLN

KEPONEWS.COM - Catat, Pengguna Mobil Listrik Bakal Dapat Diskon Khusus dari PLN PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN akan memberikan diskon khusus kepada pelanggan yang memakai mobil dan motor listrik hingga kompor induksi. Surat edarannya, saat ini sedang disiapkan PLN dan dire...

PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN akan memberikan diskon khusus kepada pelanggan yang memakai mobil dan motor listrik hingga kompor induksi. Surat edarannya, saat ini sedang disiapkan PLN dan direncanakan akan berlaku pada Maret 2019.

Direktur Perencanaan Korporat PLN, Syofvi Felienty Roekman mengatakan, diskon tarif dan tambah daya bagi pengguna kendaraan dan alat listrik ini sudah disepakati oleh Direksi PLN.

"Tetapi, kita mau izin dulu sama pak Jonan (Menteri ESDM)," ujar Syofv,i saat dikonfirmasi, Kamis 21 Februari 2019.

Ia memaparkan, diskon tarif penggunaan listrik diberikan pada jam 22.00 sampai dengan 04.00, saat perangkat dilakukan isi daya. Namun, untuk besaran diskonnya, Syofvi tak memaparkan rinci. Ia hanya mengatakan diskon tak sampai 50 persen.

Charger mobil listrik

image_title

Sasaran Gila Tesla, Mau Produksi 10 Ribu Mobil Listrik Tiap Minggu

image_title

BBM Pembangkit Listrik Bakal Turun Jadi 0,4 Persen pada 2028

image_title

Pembangkit Listrik RI Bakal Tambah 56,4 Ribu MW pada 2028

Sedangkan diskon tambah daya untuk pengguna mobil listrik dan kompor induksi akan dilakukan secara bervariasi. Diskon untuk pengguna mobil listrik disebut bisa mencapai 50 persen.

"Diskon tambah dayanya kalau punya mobil listrik, jauh lebih besar dibanding hanya punya motor listrik, atau kompor induksi, direksi sudah sepakat," katanya.

Untuk bisa memperoleh kedua diskon, pengguna kendaraan atau alat listrik itu bisa melaporkan datanya kepada PLN. Tentunya, untuk kendaraan harus melampirkan syarat administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau BPKB.

Kebijakan tersebut, sebetulnya sudah disetujui oleh seluruh direksi yang kemudian diharapkan bisa selesai sebelum akhir bulan ini. "Kalau bisa akhir bulan ini kita keluarkan, mudah-mudahan satu maret bisa (berlaku)," katanya. (asp)

Comments