JAKARTA - Jelang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), peserta diwajibkan untuk melengkapi persyaratan-pesyaratan administrasinya. Terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan.
"Bagi #SobatBKN yang ingin melamar pada formasi Guru dan Tenaga Kesehatan, simak baik-baik syarat dan ketentuannya ya," kutip akun twitter BKN, Jakarta, Selasa (5/11/2019),
Jumlah PNS Terbatas, Media Sosial Jadi Andalan
Untuk formasi guru akan diberikan nilai maksimal SKB, jikalau:
1. Mempunyai sertifikat pendidik (Serdik) sesuai jabatan guru yang dilamar (linier)
2. Serdik dikeluarkan oleh Kemendikbud, Kemenristekdikti atau Kemenag
3. Memenuhui passing grade (PG) SKD dalam batas jumlah 3 kali formasi.
Kekurangan 5.000 PNS, Pemda DIY Cuma Buka 718 Formasi CPNS 2019
Serdik hanya untuk mendapatkan nilai maksimal SKB. Bagi pelamar jabatan guru yang tidak mempunyai serdik, tetap dapat mengikuti seleksi CPNS.
Selanjutnya
Comments