Simak cara cek apakah IMEI HP-mu terdaftar di situs imei.kemenperin.go.id. Bila tidak terdaftar, HP-mu ilegal alias BM akan diblokir per April 2020.
Bila suatu saat HP-mu sama sekali tidak bisa digunakan alias hang, artinya ponselmu kena blokir oleh pemerintah.
Ya, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias black market (BM) di Indonesia.
Mekanisme pemblokiran HP BM memakai deretan nomor Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) sebagai acuan.
IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.
Pemerintah Resmi Tanda Tangani Peraturan Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Baru Dimulai April 2020
Ponsel BM Tak Bisa Lagi Digunakan Mulai April 2020 Saat Aturan Blokir IMEI Mulai Berlaku
Kamu dapat mengecek apakah IMEI di ponselnya, terdaftar atau tidak lewat mesin identifikasi milik Kemenperin.
Bila terdaftar, selamat, ponsel Kamu masih bisa digunakan alias HP Kamu asli, resmi!
Bila tidak, artinya ponselmu ilegal alias BM, siap-siap saja diblokir dan berakhir jadi barang rongsokan.
Cara cek IMEI di ponsel dan link situs Kemenperin bisa Kamu akses di akhir informasi.
Blokir Ponsel Black Market Lewat IMEI Mulai Berlaku April 2020
Aturan Baru Identifikasi IMEI Resmi Diteken, Pengguna Ponsel Tak Perlu Khawatir
Diketahui, Kemenperin menggandeng dua kementerian lain, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk memberantas peredaran ponsel BM.
Comments