Calon Jemaah Haji yang Menjadi Korban Penipuan Bos Travelindo Mulai Berdatangan ke Polresta

Nasional

News / Nasional

Calon Jemaah Haji yang Menjadi Korban Penipuan Bos Travelindo Mulai Berdatangan ke Polresta

Calon Jemaah Haji yang Menjadi Korban Penipuan Bos Travelindo Mulai Berdatangan ke Polresta

KEPONEWS.COM - Calon Jemaah Haji yang Menjadi Korban Penipuan Bos Travelindo Mulai Berdatangan ke Polresta Selasa, 19 Januari 2021 22:28 WIB Owner Travelindo Lusyana, Supriadi, dibekuk tim gabungan Macan Ditkrimum Polda Kalsel dan Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (16/1). Foto: prokal.co BANJA...

Selasa, 19 Januari 2021 22:28 WIB

Calon Jemaah Haji yang Menjadi Korban Penipuan Bos Travelindo Mulai Berdatangan ke Polresta

Owner Travelindo Lusyana, Supriadi, dibekuk tim gabungan Macan Ditkrimum Polda Kalsel dan Macan Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jumat (16/1). Foto: prokal.co

BANJARMASIN - Pemilik Travelindo bernama Supriadi yang menipu puluhan calon jemaah haji di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah diciduk polisi, Jumat lalu.

Semenjak penangkapan Supriadi tersiar, para jemaah yang menjadi korban penipuan pelaku memang mulai berdatangan ke Mapolres Banjarmasin.

Kemarin (18/1) sudah ada para korban yang mendatangi markas Satreskrim Polresta Banjarmasin.

"Sampai sejauh ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Kami imbau bagi yang merasa menjadi korban Owner Travelindo yang dijanjikan keberangkatan tahun 2017, 2018 dan 2019 silakan datang ke Satrerkrim Polresta Banjarmasin," seru Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, kemarin (18/1)

Masyarakat yang datang cukup banyak, namun sifatnya ada yang hanya berkonsultasi dan mengumpul bukti-bukti.

"Minggu (17/1) ada datang korban sebanyak 2 Kepala Keluarga, dan hari ini datang 4 orang berkonsultasi dengan kami. Mereka ini menyebut masih ada 30 orang sahabat lagi menjadi korban," beber Alfian.

Supriadi sendiri masih dalam pemeriksaan penyidik. Kondisi kesehatannya cukup baik. "Sehat-sehat saja dan masih dalam proses pemeriksaan. Yang jelas kita menggali keterangan lebih dalam perihal kasus ini, dan untuk total kerugian belum dipastikan," tutup Alfian.

Supriadi terseret kasus ini karena dianggap melakukan penipuan dan penggelapan. Penyidik menyangkakan dua pasal sekaligus, adalah pasal 372 KUHP perihal penggelapan dan pasla 378 KUHP wacana penipuan.

BERITA TERKAIT SPONSORED CONTENT

Comments