JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi terkait usulan yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, yang minta jabatan gubernur dihapus.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, Pemilu 2024 masih akan menyertakan pemilihan gubernur lewat pilkada pada bulan November 2024.
Adapun hal tersebut sesuai dengan UU perihal Pilkada yang masih berlaku.
"UU wacana Pilkada sampai saat ini masih efektif berlaku, dan saat ini dijadikan rujukan hukum dalam merancang perencanaan tahapan pemilihan atau Pilkada, termasuk perencanaan anggaran pembiayaan tahapan pemilihan atau Pilkada,"ujar Idham, Jumat (3/1/2023).
Idham memberikan, hingga saat ini UU Nomor 10 Tahun 2016 masih berlaku.
Bila ingin menghapus jabatan gubernur, Idham mengungkapkan, harus ada peraturan yang berubah.
Muhaimin Iskandar Masih Tunggu Inspirasi Sosok Ideal Capres 2024 PKB Bareng Gerindra
"Dikarenakan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016 masih efektif berlaku, jadi pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diselenggarakan pada November 2024," ujar Idham.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai perlu kajian mendalam terkait usulan dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur.
Cak Imin memberikan, bahwa kewenangan dan program dari gubernur tidak sebanding dengan lelahnya penyelenggaraan pilkada langsung.
Muhaimin Iskandar Tidak Tahu Ada Pertemuan Empat Mata Presiden Jokowi dengan Surya Paloh
"Saya setuju harus dikaji secara mendalam, bahwa jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif, Karena kewenangan dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," ujar Cak Imin di sela-sela Pembukaan Ijtima Ulama di Hotel Novotel, Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2023).
Cak Imin juga memberikan, pemilihan gubernur secara langsung, tidak sebanding dengan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
"Tidak sebanding dengan lelahnya pilkada secara langsung baik itu zona kompetisi pilkada langsung maupun praktik-praktik pemerintahan yang tidak bersentuhan langsung dengan rakyat, yang bersentuhan langsung dengan rakyat ialah wali kota dan bupati," ungkapnya.
Selain itu, Cak Imin mempunyai pendapat, yaitu gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan DPRD.
"Karena itu, kalau gubernur masih ada, lebih baik dipilih di level pemerintah pusat dan DPRD. Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu merupakan tangan panjang perintah Pusat.
"Kedua ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubernur suatu hari mungkin tidak diharapkan," tutur Cak Imin.
Baca berta lainnya di Google News
Comments