Pemerintah memberikan skema Kredit Usaha Alsintan atau Krutan dengan bunga rendah 3 persen yang ditujukan bagi petani dan pelaku usaha pertanian untuk pembelian alat mesin pertanian atau alsintan. Aturan tersebut tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 perihal Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau yang akrab disapa Mentan SYL pun mendorong kelompok tani agar tidak ragu mengakses Krutan guna permodalan usaha tani. Salah satunya untuk mempunyai alsintan sendiri sesuai kebutuhan Poktan.
"Petani boleh mengambil kredit usaha alsintan, sepanjang itu digunakan untuk beli paket alsintan, jangan ragu-ragu. Mumpung bunganya rendah, 3 persen," kata Mentan SYL, Rabu (8/3/2023).
Diungkapkannya, dana Krutan menyokong kebijakan pemerintah dalam meningkatkan mekanisasi pertanian untuk membantu peningkatan produksi pangan, yang dapat digunakan bagi kelompok tani seperti untuk membeli mesin pertanian mulai dari pra panen hingga pascapanen.
"Alsintan bantuan pemerintah memang terbatas. Tapi bila ada kelompok tani yang ingin mempunyai alsintan sendiri silakan ajukan kredit ke bank," ucapnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, di Ditjen PSP ini ada Direktorat Pembiayaan yang menjadi kepanjangan tangan Kementan dalam membantu memfasilitasi petani mengakses perbankan dalam memanfaatkan dana kredit usaha.
Ia berharap, Permenko perihal Krutan ini bisa dilaksanakan dengan baik oleh bank pelaksana, sehingga petani dan pelaku usaha pertanian lainnya bisa memanfaatkan dengan baik segala kemudahan yang ada dalam kredit ini.
"Bunga 3 persen ini kan sangat kecil, nah ini harus dimanfaatkan oleh petani-petani kita, sehingga hulu dan hilir bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi kredit di sektor pertanian ini," tuturnya.
Ali Jamil menambahkan, aturan soal bunga kredit rendah ini memang sudah sangat dinantikan oleh para petani. Sehingga nantinya petani tidak lagi mengandalkan bantuan dari Pemerintah yang memang sangat terbatas jumlahnya.
"Apalagi alsintan ini memang dapat mempercepat proses pertanian kita, dalam pengolahan tanah, mengurangi angka loss produksi dan efisien di tengah penurunan tenaga kerja pertanian kita yang semakin menua. Ini tentu menjadi terobosan menjadikan pertanian kita semakin maju dan modern," ucanya.
Ilustrasi salah satu Poktan gunakan alsintan. (Foto: dok Kementan)
Sementara, Direktur Pembiayaan Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Indah Megahwati menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 3 Tahun 2023 wacana Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Alsintan ini.
Indah memaparkan, dalam aturan ini banyak kemudahan yang diberikan kepada para petani dan pelaku usaha pertanian. Banyak sekali kemudahan tersebut di antaranya perihal suku bunga kredit alsintan yang dibiayai atau margin kredit alsintan sebesar 3 presen efektif per tahun atau disesuaikan dengan suku bunga/margin/anuaitas yang diterima.
"Harapannya percepatan produksi pertanian ini dapat juga ditopang dengan dana selain APBN, dengan memanfaatkan dana kredit ini proses usaha tani dapat terus bergulir, pemanfaatan teknologi pertanian dan hasil produksi pun meningkat," ujarnya.
Follow Informasi Okezone di Google News
(Wul)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Comments