Buktikan Kecurangan Pilpres, Prabowo Sodorkan Link Berita Peresmian MRT

Nasional

News / Nasional

Buktikan Kecurangan Pilpres, Prabowo Sodorkan Link Berita Peresmian MRT

Buktikan Kecurangan Pilpres, Prabowo Sodorkan Link Berita Peresmian MRT

KEPONEWS.COM - Buktikan Kecurangan Pilpres, Prabowo Sodorkan Link Berita Peresmian MRT Peresmian MRT oleh Jokowi (rengga/detikcom)Jakarta -Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Selisih suara keduanya mencapai 16,9 juta suara...
Buktikan Kecurangan Pilpres, Prabowo Sodorkan Link Berita Peresmian MRT Peresmian MRT oleh Jokowi (rengga/detikcom)
Jakarta -
Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Selisih suara keduanya mencapai 16,9 juta suara. Prabowo-Sandi menyebut Pilpres penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Apa buktinya?

Salah satu argumen adanya kecurangan yang TSM, merupakan penyalahgunaan APBN dan program pemerintah. Salah satu bukti yang disodorkan ialah link isu sebuah media online pada 24 Maret 2019 dengan judul 'Peresmian MRT, Rencana Publik yang Jadi Ajang Politik'.

"Dengan dikeluarkannya banyak sekali kebijakan tersebut, dengan support dari APBN, sekilas itu merupakan program pemerintah biasa. Namun bila ditelaah lebih jauh, maka akan terlihat program-program itu dari segi momentum dan kebiasannya atau rutinitasnya, merupakan merupakan bentuk taktik pemenangan Pasangan Calon 01," demikian bunyi gugatan yang dikutip detikcom, Minggu (26/5/2019).
Semua Pihak Diminta Percayakan Seluruh Proses Gugatan Pilpres ke MK
Selain itu, juga dimasukkan sejumlah link gosip lainnya seperti:

1. Bukti P-45
Bukti link isu tanggal 11 Maret 2019 dengan judul 'Jokowi Menjanjikan Naikkan Gaji PNS dan Pensiunan'

2. Bukti P-43
Bukti link gosip tanggal 7 Desember 2018, dengan judul 'Gaji PNS akan Dinaikkan Mulai April, Januari, Maret Dirapel'.

3. Bukti P-41
Bukti link isu tanggal 1 Maret 2019 dengan judul 'THR PNS 2019 akan Cair Lebih Cepat

"Meskipun akan diargumenkan anggaran demikian memang digunakan untuk program pemerintah, sebenarnya akan tidak sulit membuktikan bahwa itu merupakan bentuk vote buying yang dilakukan Pasangan Calon 01, melalui posisinya yang juga ialah Presiden Petahana. Lebih jauh, money politik yang demikian, nyata-nyata dilarang dalam Pasal 286 ayat 1 UU Pemilu," ujarnya.
Ini 7 Tuntutan Prabowo-Sandi: Jadi Presiden atau Pemilu Ulang!
Sebagaimana diketahui, berdasarkan keputusan KPU, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239. Sehingga selisih suara sebanyak 16.957.123. Prabowo-Sandi tidak terima dengan keputusan itu dan menggugat ke MK.

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU-red) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan wacana penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024 atau memerintakan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945," demikian bunyi tuntutan Prabowo-Sandiaga.
(asp/jor)
mahkamah kalkulator
mahkamah konstitusi
pemilu 2019
pilpres 2019

Comments