Buang Uang di Jalan untuk Pamer Kekayaan, Pria Ini Malah Diciduk Polisi

Tekno & Gadget

Updates / Tekno & Gadget

Buang Uang di Jalan untuk Pamer Kekayaan, Pria Ini Malah Diciduk Polisi

Buang Uang di Jalan untuk Pamer Kekayaan, Pria Ini Malah Diciduk Polisi

KEPONEWS.COM - Buang Uang di Jalan untuk Pamer Kekayaan, Pria Ini Malah Diciduk Polisi Software keuangan. (Unsplash/Sharon McCutcheon) Tak sedikit orang yang pamer kekayaan di sosmed dengan banyak sekali cara. Salah satunya pria satu yang yang buang-buang uang ke jalan. Namun aksi pria...

Software keuangan. (Unsplash/Sharon McCutcheon)

Tak sedikit orang yang pamer kekayaan di sosmed dengan banyak sekali cara. Salah satunya pria satu yang yang buang-buang uang ke jalan.

Namun aksi pria ini dalam pamer kekayaan ini malah berujung malang. Ia harus berurusan dengan polisi karena kelakuannya tersebut.

Banyak orang yang sengaja melakukan hal tidak biasa supaya menjadi viral di sosmed. Apapun seolah sah dilakoni demi mengumpulkan banyak likes dan followers.

Melansir Gulfnews, seorang pria asal Dubai diciduk polisi setelaha melakukan aksi pamer kekayaan dengan buang-buang uang Dirham di jalan

Videonya memang dengan cepat tersebar dan menjadi viral di sosmed. Tentu membuat dirinya jadi terkenal juga. Namun, ternyata hal itu juga lah yang membuat pria tersebut diamankan pihak kepolisian.

Pria itu diciduk polisi setelah identitasnya terlacak Departemen Kejahatan Siber Kepolisian Dubai. Saat diperiksa, dia mengakui alasannya buang-buang uang di jalan. Rupanya, dia hanya ingin terkenal di sosmed.

"Dia mengaku membuang uang untuk mendapatkan likes dan followers serta menjadi selebriti di sosmed," ungkap Direktur Keamanan Media Kepolisian Dubai, Kolonel Faisal Al Qassim.

Ilustrasi buang uang. (Shutterstock)Ilustrasi buang uang. (Shutterstock)

Menurut pihak kepolisian, aksi buang-buang uang di jalan merupakan contoh kelakuan tidak beradab. Konsekuensinya merupakan penindakan tegas sesuai hukum kejahatan siber Uni Emirat Arab.

Polisi juga memperingatkan para pengguna sosmed untuk selalu mematuhi hukum berlaku. Orang-orang tidak bisa menjadikan ketidaktahuan terhadap hukum sebagai alibi untuk melindungi diri dari jeratan hukum.

"Pasal 29 undang-undang kejahatan dunia maya menyatakan orang-orang yang menerbitkan informasi atau desas-desus dengan tujuan mencemooh atau merusak reputasi negara bakal dihukum penjara dan denda hingga 1 juta Dirham," ujar Faisal.

Itulah aksi pria pamer kekayaan dengan buang uang di jalan yang berujung urusan dengan polisi. ( Rima Sekarani Imamun Nissa).

Comments