Bos Jaringan Pelecehan Seks Online Terbesar Korsel Dipenjara 40 Tahun

Internasional

News / Internasional

Bos Jaringan Pelecehan Seks Online Terbesar Korsel Dipenjara 40 Tahun

Bos Jaringan Pelecehan Seks Online Terbesar Korsel Dipenjara 40 Tahun

KEPONEWS.COM - Bos Jaringan Pelecehan Seks Online Terbesar Korsel Dipenjara 40 Tahun Pengadilan Korea Selatan menjatuhi hukuman 40 tahun penjara terhadap Cho ju-bin, pimpinan jaringan pelecehan seks online terbesar di negara tersebut. Cho ju-bin dinyatakan bersalah mengelola kamar obr...

Pengadilan Korea Selatan menjatuhi hukuman 40 tahun penjara terhadap Cho ju-bin, pimpinan jaringan pelecehan seks online terbesar di negara tersebut.

Cho ju-bin dinyatakan bersalah mengelola kamar obrolan atau chatroom berbayar tempat ia memeras puluhan perempuan muda untuk membuat video seks, tak jarang menampilkan pemerkosaan dan kekerasan.

Ia kemudian menjual video-video itu secara daring melalui Telegram, sebuah layanan perpesanan terenkripsi.

Sedikitnya 10.000 orang memakai chatroom yang dia kelola. Beberapa di antara mereka membayar hingga US$1.200 (Rp17 juta) untuk mendapat akses.

Dari sisi korban, sebanyak 74 orang termasuk 16 perempuan di bawah umur dieksploitasi oleh Cho.

"Tertuduh mendistribusikan konten pelecehan seks secara luas yang dia ciptakan dengan memikat dan mengancam banyak korban," sebut Pengadilan Distrik Seoul Pusat pada Kamis (26/11), menurut kantor isu Yonhap.

Pengadilan itu menyebut Cho bersalah melanggar undang-undang perlindungan anak dan mengelola jaringan kejahatan yang memproduksi dan menjual video berisi pelecehan guna mencetak keuntungan.

Jaringan kejahatan yang didirikan sarjana berusia 25 tahun itu menjual video-video dengan cara memeras para korbannya melalui chatroom rahasia pada software Telegram.

Pada Maret lalu, sebuah komisi kepolisian menempuh langkah yang jarang dilakukan, yaitu mempublikasikan nama Cho setelah lima juta orang menandatangani petisi guna menuntut identitasnya diungkap.

Para pegiat perlindungan perempuan menyoroti kasus ini secara saksama, kata wartawan BBC di Seoul, Laura Bicker. Pasalnya, pengadilan di Korsel kerap dituding bertindak terlalu ringan terhadap pelaku kejahatan seks di dunia maya.

Lebih dari 80.000 surat petisi diantarkan ke pengadilan guna mendorong para hakim menghukum komplotan Cho. Salah satu surat dari korban menyebut Cho sebagai iblis.

Hukuman 40 tahun terhadap Cho yang diumumkan pada Kamis (26/11) sejatinya lebih ringan ketimbang tuntutan dari para jaksa, yaitu hukuman penjara seumur hidup.

Lima terpidana lain dijatuhi hukuman penjara dengan kurun berbeda-beda, antara tujuh hingga 15 tahun.

Bagaimana modus kejahatan Cho? Ilustrasi perempuanGetty Images

Cho dan orang-orang sepertinya memikat korban dengan tawaran pekerjaan yang menguntungkan sebagai model atau sahabat kencan di sosmed.

Setiap gadis yang menjawab diarahkan ke akun Telegram, tempat pelaku berusaha membuat mereka memberikan berita pribadi - nama, nomor telepon dan alamat, dan berita apa pun yang dapat digunakan untuk memeras korban.

Mereka juga meminta gambar-gambar porno yang menurut mereka diharapkan untuk mendapatkan pekerjaan. Ini nantinya akan digunakan untuk memeras gadis-gadis untuk membuat film dan membagikan video, biasanya menampilkan tindakan seksual yang ekstrem dan melukai diri sendiri.

Cho secara gamblang menyebut perempuan-perempuan itu `budak` dan kadang-kadang membuat para korban menyebut diri mereka sebagai `budak dokter`.

`Ruang Dokter` yang dibuat Cho di Telegram, menurut polisi Korea, menagih pengguna hingga US$1.245 (Rp17,4 juta) sebagai biaya langganan. Menurut media Korea, delapan "Nth Room" lainnya ada sebelum chatroom Cho dibuat.

Comments