Biadab! Ayah Ini Jadikan Anaknya Budak Seks Sejak SMP

Kepo Stories

Ragam / Kepo Stories

Biadab! Ayah Ini Jadikan Anaknya Budak Seks Sejak SMP

Biadab! Ayah Ini Jadikan Anaknya Budak Seks Sejak SMP

KEPONEWS.COM - Biadab! Ayah Ini Jadikan Anaknya Budak Seks Sejak SMP Kabar menggemparkan ini cukup tragis. Seorang anak perempuan yang berinisial Hln (22) telah menjadi budak seks ayahnya semenjak Hln SMP. Seperti dilansir Tribun Jabar,Hln merupakan wargaDesa Ngadirejo...

Kabar menggemparkan ini cukup tragis. Seorang anak perempuan yang berinisial Hln (22) telah menjadi budak seks ayahnya semenjak Hln SMP. Seperti dilansir Tribun Jabar,Hln merupakan wargaDesa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, KabupatenMusirawas, Sumatera Selatan.

ilustrasi-perkosaan_20160516_141034-364x205

Hln telah menjadi korban budak seks Mhd (49) ayahnya semenjak dia duduk di bangku 2 SMP.

Hal itu terungkap setelah Wly kakak korban merasakan kejanggalan yang terjadi pada perubahan fisik adiknya. Tepatnya pada 25 Juni tahun ini.

Melihat kejanggalan pada kondisi perut dan payudara adiknya yang kian membesar, Wly langsung meminta kejelasan terhadap adiknya. Awalnya Hln menolak untuk berbicara, namun setelah lama Wly mendesaknya, akhirnya Hln mengakuinya.

Menurut tribun jabar, Hln terakhir melayani paksaan biadab ayahnya pada 25 Mei kemarin. Pada ketika itu Hln dipaksa oleh ayahnya dan mengancam agar tutup mulut dan menuruti ajakan ayahnya.

Mhd mengungkapkan bahwa dia ayahnya yang membesarkan dirinya. Oleh karenanya dia boleh mengambil jatah sebelum Hln menikah nantinya.

Namun Hln menolak ajakan biadab itu, hingga akhirnya Mhd geram dan menganiaya Hln. Lalu Mhd melampiaskan nafsu bejadnya terhadap anak kandungnya.

ilustrasi-pemerkosaan_20170704_094531

Melihat cerita adiknya seperti itu, Mhd dilaporkan ke pihak berwajib. Lebih tepatnya pada 3 Juni 2017.

Setelah barang bukti terkumpul, lantas polisi dan para warga setempat menangkap Mhd di kediamannya.

Mhd atas perbuatannya dapat dikenai pasal tindak pidanapemerkosaandan atau KDRT sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 46 UU No.23 tahun 2004 wacana KDRT dan atau pasal 285 KUHP, ujarnya.

Comments