Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos

Nasional

News / Nasional

Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos

Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos

KEPONEWS.COM - Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-1...

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ialah pembatasan kegiatan tertentu penduduk suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

Penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan, adalah Terawan Agus Putranto, atas usulan gubernur, bupati, wali kota, serta Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengajukan PSBB untuk wilayahnya, telah mendapat persetujuan dari Terawan pada Senin (6/4/2020) malam.

Dikutip dari setkab.go.id, dan Permenkes No 9 Tahun 2020, terdapat lima syarat yang harus dipenuhi oleh pengusul penetapan PSBB, dalam hal ini Anies sebagai Gubernu DKI Jakarta.

Dikonfirmasinya usulan Anies menandakan dirinya telah berhasil memenuhi lima syarat tersebut.

Lima syarat itu adalah, ketersediaan hidup dasar bagi rakyat di wilayahnya.

Kemudian telah mempunyai Sarana Prasarana Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Sarpras kesehatan) yang memadai.

Selanjutnya merupakan telah mempunyai anggaran yang cukup untuk menerapkan status PSBB.

Keempat ialah siap dalam memberikan jaring pengaman sosial atau bantuan sosial bagi warga yang terdampak Virus Corona (Covid-19).

Lalu, syarat terakhir ialah jaminan keamanan selama PSBB diberlakukan.

Berlakukan PSBB di Jakarta, Ini 5 Syarat yang Dipenuhi Anies Baswedan, Mulai Anggaran hingga Bansos

Comments