JAKARTA - Secara resmi pengoperasian jalur tol layang (elevated) di ruas Jakarta-Cikampek berlaku semenjak Minggu (15/12/2019) ini. Pihak pengelola jalan tol adalah PT Jasa Marga bersama Korlantas Polri sebelumnya sudah mengimbau pengguna kendaraan golongan I untuk berkendara secara tertib.
Imbauan tersebut, termasuk juga adanya pembatasan kecepatan di bawah 80 Kpj karena masih belum sempurnanya kondisi permukaan jalan di tol elevated itu. Terlepas dari batas kecepatan yang dimaksud, perilaku pengendara golongan I atau kendaraan penumpang pribadi memang menjadi faktor terjadinya insiden lalu lintas.
Kebanyakan insiden yang berasal dari faktor pengemudi ini disebabkan oleh sikap berkendara saat melajukan kendaraan di ruas jalan tol. "Termasuk dengan mengemudi di atas kecepatan rata-rata yang diperbolehkan," ujar Instruktur Senior Indonesia Defensive Driving Center (IDDC), Deki Hartanto.
Kebiasaan tersebut semakin terlihat ketika banyak pengemudi memilih memakai lajur kencang di sebelah kanan. Namun, kebiasaan ini harus dikurangi saat memakai jalur tol layang karena kondisi jalan maupun ruang lajur yang tersedia cukup terbatas.
Selanjutnya
Comments