Berapa Kali Seseorang Harus Disuntik Vaksin Covid-19?

Kesehatan

Life & Style / Kesehatan

Berapa Kali Seseorang Harus Disuntik Vaksin Covid-19?

Berapa Kali Seseorang Harus Disuntik Vaksin Covid-19?

KEPONEWS.COM - Berapa Kali Seseorang Harus Disuntik Vaksin Covid-19? Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai semenjak 13 Januari lalu, ditandai dengan penyuntikan vaksin kepada Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksi...

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia sudah dimulai semenjak 13 Januari lalu, ditandai dengan penyuntikan vaksin kepada Presiden Joko Widodo sebagai orang pertama di Indonesia yang mendapatkan vaksin.

Untuk tahapan gelombang pertama saat ini, program vaksinasi Covid-19 di Indonesia diketahui memakai vaksin Coronav hasil produksi PT Sinovac Biotech di China, atau lebih familiar disebut sebagai vaksin Sinovac.

Vaksin Covid-19

Vaksin Sinovac ini sendiri, dibuat dengan platform sebagai inactivated virus (virus yang sudah dimatikan).

Perihal hitungan berapa kali seseorang harus disuntik vaksin Covid-19 ini, seperti dipaparkan dalam. Mengutip laman situs resmi Kementerian Kesehatan RI, Jumat (22/1/2021), seperti yang tertera dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dijelaskan bahwa setiap orang atau setiap penerima vaksin mendapatkan vaksin Covid-19 dengan jumlah dosis 2 kali suntikan dengan masing-masing sebanyak 0,5ml per dosis.

Untuk vaksin Sinovac, jarak antara suntikan pertama dengan suntikan yang kedua itu berselang 14 hari. Sedikit lebih singkat, dibandingkan jenis vaksin lainnya seperti Pfizer yang berjarak 28 hari atau vaksin Novavax yang berjarak 21 hari dari suntikan pertama ke suntikan kedua selanjutnya.

Tiap dosis vaksin Covid-19 diberikan melalui suntikan intramuskular di bagian lengan kiri atas dengan memakai alat suntik sekali pakai (Auto Disable Syringes/ADS).

Perlu diingat, bagi setiap penerima vaksin, agar mengantisipasi terjadinya kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) atau efek yang serius maka ketika usai divaksin setiap orang diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi.

(DRM)

Comments