Membayar pajak ialah salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Sayangnya, masih banyak konsumen yang kurang peduli terhadap pajak yang harus dibayarkan.
Padahal, menunggak pembayaran pajak kendaran bermotor mempunyai risiko tinggi, adalah data kendaraan akan dihapus. Itu sebabnya, pemilik kendaraan bermotor, diimbau untuk melakukan pembayaran 14 hari sebelum jatuh tempo pajak kendaraan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Sumardji mengatakan, pihaknya mempunyai wewenang untuk menghapus data kendaraan, jikalau diketahui pemilik kendaraan tak membayar pajaknya.
"Penunggak pajak selama ini setiap 14 hari sebelum jatuh tempo selalu diberikan pemberitahuan agar memenuhi kewajiban membayar pajak," ujarya seperti dilansir dari VIVAnews, Selasa 17 September 2019.
Sampah plastik bisa jadi bahan bakar, enggak percaya?
Sumardji mengatakan, pihaknya akan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan razia bersama. Cara ini dilakukan, untuk meminimalisir tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Happy Ending Polisi yang Nemplok di Kap Mobil dan Penabraknya
Viral Aksi Polisi Nempel di Kap Mobil Bak Film Hollywood
Cuma karena Berisik, Oknum Polisi Todongkan Pistol ke Tetangga
Video Kocak Polisi Kalah Skill dari Pemotor Nakal
Prabowo Apresiasi Polisi yang 'Dikerjai' Pemotor Nakal
Pemotor ini Nekat Kerjai Polantas yang Ingin Menilangnya
Tak hanya razia, pemilik kendaraan juga akan diberikan sosialisasi untuk berperan dalam hal meminimalisir jumlah penunggak pajak. Sosialisasi tersebut akan dilakukan mulai tanggal 16 hingga 30 September 2019.
"Kita juga melakukan sosialisasi program Pemprov DKI Jakarta terkait keringanan pajak dan penghapusan hukuman administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," katanya.
Diketahui, aturan penghapusan registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Penghapusan akan dilakukan seandainya pemilik kendaraan tak melakukan registrasi ulang selama dua tahun seusai masa berlaku STNK.
Dalam Pasal 1 Ayat 17 tercantum jikalau penghapusan regident kendaraan bermotor ialah bentuk hukuman administratif bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun semenjak masa berlaku STNK habis berdasarkan data regident ranmor pada Polri.
Comments