Berakhir Bulan Depan, Izin Ekspor Freeport Belum Dikeluarkan

Ekonomi & Bisnis

News / Ekonomi & Bisnis

Berakhir Bulan Depan, Izin Ekspor Freeport Belum Dikeluarkan

Berakhir Bulan Depan, Izin Ekspor Freeport Belum Dikeluarkan

KEPONEWS.COM - Berakhir Bulan Depan, Izin Ekspor Freeport Belum Dikeluarkan JAKARTA - Izin ekspor PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 15 Februari 2019. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ekspor kepada Freeport yang izinnya akan tersebut...

JAKARTA - Izin ekspor PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 15 Februari 2019. Namun hingga saat ini, pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ekspor kepada Freeport yang izinnya akan tersebut kadaluarsa.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan tidak ada masalah megenai perpanjangan izin ekspor dari PT Freeport Indonesia. Karena menurutnya, kalau PTFI sudah mengajukan kepada pemerintah , maka izin ekspor akan diberikan oleh pemerintah.

Apalagi menurutnya, proses pemberian izin ekspor kepada PTFI juga sangat sebentar dan tidak membutuhkan waktu lama. Ditambah lagi, PTFI juga hingga saat ini masih belum mengajukan perpanjangan ekspor kepada pemerintah.

Produksi Konsentrat Freepoort Diproyeksikan Turun Jadi 1,2 Juta Ton

"Kalau memenuhi syarat ya harus diperpanjang. Belum mengajukan (perpanjangan izin ekspor)," ujarnya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

Sementara itu, Direktur Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, hingga saat ini proses ekspor masih dilakukan oleh PTFI. Karena masih ada sisa waktu dari PTFI untuk mengekspor sebelum kontraknya habis pada 15 Februari 2019 mendatang.

"Freeport habis Februari sampai saat ini masih ada sisa yang diselesaikan ini sejalan dengan kemajuan hasil verifikasi," ucapnya.

Menurut Yunus, dalam pemberian izin ekspor nanti ada sejumlah proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah. Menurut Yunus proses verifikasi tersebut meliputi berapa jumlah cadangan yang dimiliki yang dilihat dari RKAB perusahaan.

"Tentunya kembali lagi memang yang tadi disampaikan Pak Dirjen. Pemberian izin Freeport ada beberapa pertimbangan. saya secara umum bahwa rekomendasi SPE ini keluar berdasar cadangan, berdasar RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang diajukan," ucapnya.

Jokowi Bicara Fakta soal Caplok Freeport

Selain itu lanjut Yunus, pemerintah juga memperhatikan kapasitas produksi yang ada di smelter itu sendiri. Di sisi lain pemerintah juga akan memantau bagaimana progres pengerjaan smelter yang dijanjikan oleh PTFI dalam proses divestasi lalu.

"Berdasarkan pertimbangan cadangan, RKAB, ketiga kapasitas produksi smelter itu sendiri itu yang dijadikan pertimbangan. Setelah itu dipertimbangkan itu disesuaikan dengan kurva S yang dijanjikan oleh masing-masing perusahaan," jelasnya

Seperti diketahui, hingga saat ini Surat Persetujuan Ekspor (SPE) PT Freeport Indonesia belum juga diperbaharui. SPE yang akan berakhir pada 15 Februari 2019 ini, pemerintah memberikan izin ekspor hingga 1.663.916 wet ton.

(fbn)

Comments