Tanaman ganja. Foto: YouTube/New York Post
BEKASI - Tujuh orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Ganja diringkus polres Metro Bekasi Kota. Sebanyak 34 batang pohon dan daun ganja kering seberat 383 gram disita polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Wijonarko memaparkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Kami amankan tujuh orang terduga dengan barang bukti 34 tanaman ganja dalam polibag dan ganja kering, ungkap Wijonarko, Minggu (31/5).
Tujuh terduga yang diamankan polisi berinisial NS (22), IM (21), F (27), DAP (17), DW (26), AR (43) dan AZ (56) serta satu orang masih buron adalah Anto.
Enam terduga yang diciduk di Jakarta merupakan pengembangan dari satu terduga pertama, tuturnya.
Berdasarkan keterangan, para terduga membeli ganja dengan cara patungan. Sedangkan tanaman ganja yang disita sudah mencapai tinggi 30-60 sentimeter.
Terduga NS (22) diciduk di wilayah Sepanjang Jaya, Kota Bekasi pada 28 Mei 2020. Dihari yang sama, polisi juga menangkap terduga IM, F, DAP, DW dan AR di wilayah Jakarta Utara. Sedangkan terduga berinisial AZ diciduk di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
Wijonarko menyebut para pelaku sudah melakukan itu semenjak tiga bulan lalu, pada saat mulai pandemi Covid-19.
Comments