Polresta Bandung bersama Kodim 0624 Kabupaten Bandung mengungkap kasus TNI gadungan pelaku pembegalan. Foto: ANTARA/HO-Humas Polda Jawa Barat
BANDUNG - Dua anggota TNI gadungan yang kerap melakukan tindak pencurian dengan kekerasan atau begal dengan menyasar sopir truk pengangkut barang dibekuk Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan pelaku berinisial YS (42) dan SY (44) itu melakukan aksinya sambil memakai seragam TNI, berboncengan memakai sepeda motor.
Pelaku kemudian seolah-olah tersenggol truk dan mendatangi pengemudi sambil membawa senjata api palsu.
"Modusnya kendaraan yang dinaiki oleh kedua pelaku seolah-olah tersenggol. Kemudian kedua terduga mendatangi pengemudi dan selanjutnya memaksa untuk mengambil uang milik korban," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (13/7).
Aksi TNI gadungan pembegal itu diduga sudah berlangsung semenjak tahun 2018.
Menurut Hendra, mereka kurang lebih sudah melakukan aksinya sebanyak 136 kali di wilayah Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Menurut keterangan pelaku, kata Hendra, mereka bisa menggasak uang Rp2 juta hingga Rp40 juta dalam sekali aksi.
Atas perbuatannya, mereka terjerat Pasal 365 KUHP wacana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Comments