Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 ton Bawang Hasil Penindakan

Spots & Destinasi

Travel / Spots & Destinasi

Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 ton Bawang Hasil Penindakan

Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 ton Bawang Hasil Penindakan

KEPONEWS.COM - Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 ton Bawang Hasil Penindakan Senin, 19 Juni 2017 | 15:18 WIBSelama Mei-Juni 2017, Bea Cukai Aceh telah tiga kali melakukan penindakan upaya penyelundupan.INFO NASIONAL - Bea Cukai Aceh menghibahkan 60 ton bawang ilegal sitaan has...

Senin, 19 Juni 2017 | 15:18 WIB

Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 ton Bawang Hasil Penindakan

Selama Mei-Juni 2017, Bea Cukai Aceh telah tiga kali melakukan penindakan upaya penyelundupan.

INFO NASIONAL - Bea Cukai Aceh menghibahkan 60 ton bawang ilegal sitaan hasil penindakan periode Mei dan Juni 2017 kepada Dinas Sosial di empat kabupaten/kota di Provinsi Aceh, yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Aceh Tamiang, dan Pemerintah Kota Langsa.

Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tim patroli laut Bea Cukai Aceh dengan kapal BC 30005. Bawang sitaan yang terdiri atas 39 ton bawang merah dan 21 ton bawang putih ini diangkut dari Pelabuhan Penang, Malaysia, dengan tujuan Aceh Tamiang dengan kapal motor (KM) Marcopolo berbendera Indonesia, yang dinakhodai MH.

Pada ketika dideteksi keberadaannya pada Sabtu, 3 Juni 2017, awak KM Marcopolo mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas. Namun, setelah dilakukan upaya pengejaran, akhirnya kapal berhasil ditangkap dan diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menuturkan bawang sitaan ini merupakan hasil penindakan tim patroli laut Bea Cukai Aceh, yang tergabung dalam operasi Jaring Sriwijaya.

Mengingat barang ini sangat dibutuhkan masyarakat, kondisinya yang masih baik dan layak dikonsumsi, serta bertepatan dengan momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, maka bawang ilegal ini kami hibahkan kepada masyarakat Aceh melalui Dinas Sosial. Adapun hibah ini telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang, ujarnya.

Rusman menambahkan, selama kurun waktu Mei-Juni 2017, ketika operasi Jaring Sriwijaya digelar, Bea Cukai Aceh telah tiga kali melakukan penindakan upaya penyelundupan.

Penindakan pertama pada Sabtu 6 Juni terhadap KM Sahabat Jaya I yang dinakhodai D dan mengangkut 1.231 batang bibit pohon kurma ilegal. Kedua, pada Kamis, 18 Mei, atas KM Harapan Tujuh dengan nakhoda M, yang mengangkut 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, 5 ton beras, dan 61 kotak makanan kucing. Kedua kapal ini berangkat dari Pelabuhan Satun, Thailand, dengan tujuan Aceh Tamiang. Sedangkan yang ketiga ialah penindakan terhadap KM Marcopolo yang mengangkut 60 ton bawang merah dan putih, ucapnya.

Ketiga nakhoda, D, M, dan MH, menurut Rusman, dijadikan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, yaitu barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan sehingga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 perihal Kepabeanan.

Barang bukti upaya penyelundupan berupa tiga unit kapal, yakni KM Sahabat Jaya I, KM Harapan Tujuh, dan KM Marcopolo, serta barang impor ilegal yang diangkut di dalamnya disita penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

Bersamaan dengan pelaksanaan hibah bawang merah dan putih ilegal tersebut, Bea Cukai Aceh juga melakukan pemusnahan setidaknya 1.300 bibit dan pohon kurma serta makanan kucing hasil penindakan atas KM Sahabat Jaya I dan KM Harapan Tujuh. Dalam rilisnya, Rusman memberikan, sesuai dengan rekomendasi dari pihak Karantina, bibit dan pohon kurma tersebut berpotensi sebagai media pembawa hama penyakit sehingga harus dimusnahkan dengan cara dipotong, dibakar, dan ditimbun di dalam tanah. Pemusnahan bibit dan pohon kurma ini dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Balai Karantina Kelas II Kualanamu dan di Dermaga Belawan. Kegiatan pemusnahan ini pun telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang.

Comments