JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menaikkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk menambah pendapatan daerah. Diprediksi kenaikan tarif BBNKB bisa menambah pendapatan DKI hingga Rp 600 miliar.
Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Anies mengajukan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2010 wacana Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Penyesuaian tarif BBN-KB, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen dan penyerahan kedua dan seterusnya 1 persen, ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Kerja Terbatas Asosiasi Bapenda se Jawa-Bali yang diselenggarakan tanggal 12 Juli 2018," kata Anies di Ruang Paripurna Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Dihubungi terpisah, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan kenaikan BBNKB ini bertujuan menyamakan pajak DKI dengan daerah lainnya.
"Jadi DKI yang belum naik sendiri. Kita sesuaikan, biar sama rata. Jadi orang beli motor di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur sama 12,5 persen," kata Faisal dalam keterangan resmi yang diterima Okezone.
Faisal menambahkan, kenaikan BBNKB ini akan menambah pendapatan daerah DKI Jakarta hingga Rp 600 Miliar per tahun.
"Mudah-mudahan kalau sudah diketok per Juli kita bisa dapat Rp 600 miliar," tutup Faisal.
Sementara untuk tahun ini pendapatan DKI dari BBNKB diperkirakan sebesar Rp 5,4 triliun, namun hingga Juni 2019, realisasinya sudah Rp 2,4 triliun.
(muf)
Comments